Barang lelangan KPK. (Foto: Humas KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam memburu dan mengembalikan aset hasil korupsi ke negara.
Melalui lelang barang rampasan periode Maret 2026, lembaga antirasuah itu sukses mengantongi Rp10,922 miliar yang seluruhnya disetor ke kas negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti nyata efektivitas strategi pemulihan aset yang dijalankan KPK.
"Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Mungki kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.
Lelang yang digelar secara terbuka pada Rabu, 11 Maret 2026 itu diikuti lebih dari 350 penawar dan berlangsung sengit. Dari total 26 lot yang dilepas, hanya 15 lot yang berhasil terjual, terdiri dari 11 barang bergerak dan 4 barang tidak bergerak.
Barang bergerak seperti mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, hingga telepon genggam hanya menyumbang Rp719 juta. Sebaliknya, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mendominasi dengan nilai fantastis mencapai Rp10,266 miliar.
Namun demikian, proses lelang tidak sepenuhnya mulus. Dua lot barang berupa telepon genggam mengalami wanprestasi dengan nilai Rp62,8 juta, sehingga total nilai akhir terkoreksi menjadi Rp10,922 miliar dari sebelumnya Rp10,985 miliar.
"Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal. Ini bagian penting dari strategi asset recovery KPK," terang Mungki.
KPK juga menyoroti meningkatnya kepercayaan publik yang tercermin dari tingginya partisipasi masyarakat dalam lelang tersebut.
"Kami melihat antusiasme masyarakat terus meningkat. Hal ini tidak lepas dari upaya KPK menjaga kualitas barang, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses melalui sistem lelang daring," jelas Mungki.
Dalam setiap proses lelang, KPK menegaskan tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Salah satunya melalui tahapan aanwijzing, yang memungkinkan calon peserta memeriksa langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang.
Sebagai catatan, sepanjang 2025, KPK telah menggelar 4 kali lelang dengan total nilai mencapai Rp109,8 miliar, tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Angka tersebut menjadi bagian dari total asset recovery KPK tahun 2025 yang menembus Rp1,53 triliun.
Tak berhenti di situ, KPK kini tengah menyiapkan lelang tahap berikutnya pada Juni 2026. Fokus utama diarahkan pada optimalisasi proses appraisal agar nilai limit tetap wajar dan tidak merugikan negara.
"Melalui upaya ini, KPK menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi harus kembali kepada negara dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas," pungkas Mungki.