Berita

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan kembali Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara. (Foto: ANTARA)

Hukum

Babak Baru Kasus Tambang Usai Samin Tan Kembali Jadi Tersangka

MINGGU, 29 MARET 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan kembali Samin Tan sebagai tersangka menandai babak lanjutan dalam pengusutan kasus korupsi tambang batu bara.

Perkara ini dinilai tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menyingkap dugaan keterlibatan aparatur negara yang selama ini diduga menjadi pelindung operasi tambang bermasalah.  

Bagi banyak pihak, perkara ini lebih dari sekadar kasus tambang ilegal. Penanganannya dapat menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum untuk menembus lapisan pelindung yang selama ini kerap disebut berada di balik praktik tambang bermasalah. 


Bila penyidikan berhenti hanya pada pelaku usaha, publik akan sulit percaya bahwa penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor inti yang memungkinkan dugaan pelanggaran itu berlangsung bertahun-tahun.  

Pengamat intelijen Sri Rajasa turut mendesak agar penyidik lebih transparan dalam mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat.  

"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," katanya, Minggu, 29 Maret 2026.

Namun demikian, mengenai informasi adanya pejabat berinisial K dan relasinya dengan sosok berinisial MS harus dipandang sebagai klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum. 

"Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut," sambungnya.

Karena itu, ia menilai titik berat pemberitaan semestinya bukan pada spekulasi identitas, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar yaitu siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana peran mereka, dan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut pada 2017 masih bisa berlangsung sampai 2025. 

"Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas," ucap Sri Rajasa.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Maret 2026, menjelaskan bahwa izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025. 

Menurut Kejaksaan Agung, perbuatan itu diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan.  

Kejaksaan Agung menegaskan, unsur penyelenggara negara dalam perkara ini sudah masuk dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, meskipun hingga saat ini pihak yang dimaksud belum diumumkan identitasnya dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 15 Februari 2019 silam, Samin Tan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Samin Tan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 Mei 2020, dan ditangkap KPK pada 5 April 2021 di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Suap senilai Rp5 miliar tersebut untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT/ anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan.

Alasannya, Samin Tan disebut menjadi korban pemerasan Eni Saragih yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya maju dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.

Eni Saragih pun dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Selain itu, majelis hakim menganggap Samin Tan tak bisa dijerat Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena statusnya sebagai pemberi gratifikasi. 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya