Berita

Kejaksaan Agung. (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

MINGGU, 29 MARET 2026 | 09:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha berinisial ST alias Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara.

ST disebut sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang diduga tetap beroperasi secara ilegal sejak izinnya dicabut pada 2017 hingga 2025 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan meski izin PKP2B telah dicabut, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara oleh PT AKT tetap berjalan.


“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief dikutip Minggu, 29 Maret 2026.

Tak hanya itu, ST melalui perusahaan dan afiliasinya diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk melancarkan operasinya. Namun, Kejagung belum merinci pihak-pihak yang terlibat.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar. Meski begitu, nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

“Kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Hingga kini, penggeledahan masih terus berlangsung.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya