Berita

Kejaksaan Agung. (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

MINGGU, 29 MARET 2026 | 09:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha berinisial ST alias Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara.

ST disebut sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang diduga tetap beroperasi secara ilegal sejak izinnya dicabut pada 2017 hingga 2025 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan meski izin PKP2B telah dicabut, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara oleh PT AKT tetap berjalan.


“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief dikutip Minggu, 29 Maret 2026.

Tak hanya itu, ST melalui perusahaan dan afiliasinya diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk melancarkan operasinya. Namun, Kejagung belum merinci pihak-pihak yang terlibat.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar. Meski begitu, nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

“Kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Hingga kini, penggeledahan masih terus berlangsung.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya