Berita

Rumah cagar budaya di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Temasra Jaya Buka Suara Usai Terima Surat Soal Rumah Cagar Budaya

SABTU, 28 MARET 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Temasra Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

Surat bernomor e-0030/KR.03.01 tertanggal 17 Maret 2026 itu ditujukan kepada Panglima TNI, dalam hal ini Asisten Logistik, dan Direktur PT Temasra Jaya, terkait penindakan secara administratif terkait dugaan pelanggaran terhadap kawasan cagar budaya atas bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 

Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menjelaskan, surat tersebut dikirimkan karena di atas tanah di Jalan Teuku Umar No 2 itu terdapat dua papan nama.


Papan nama pertama bertuliskan, "Tanah dan Bangunan ini milik PT Temasra Jaya". Sementara papan nama kedua bertuliskan, "TNI Markas Besar, Tanah Milik Negara".

Petrus menjelaskan, substansi dari surat Kasudin tersebut adalah pemberitahuan yang mengingatkan Panglima TNI dan PT Temasra Jaya bahwa telah terjadi pembongkaran atau pengrusakan terhadap bangunan di kawasan cagar budaya yang dilindungi oleh negara.

"Sehingga terdapat tindakan melanggar hukum berupa pembongkaran atau pengrusakan dan untuk itu diminta agar Panglima TNI dan PT Temasra Jaya menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan pada lokasi tersebut," kata Petrus kepada wartawan, Sabtu 28 Maret 2026.

Menanggapi surat tersebut, kata Petrus, PT Temasra Jaya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemkot Jakpus.

Dia memberikan apresiasi dan dukungan atas sikap tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan tindakan melawan hukum demi melindungi kawasan dan bangunan cagar budaya tersebut dari kesewenang-wenangan tanpa pandang bulu.

Selain itu, Petrus menegaskan bahwa PT Temasra Jaya merupakan pemilik satu-satunya atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 tersebut dengan melampirkan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) berikut penjelasan tentang kronologis keberadaan papan nama Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak 27 November 2025.

Katanya, pemasangan papan nama dilakukan dengan cara melanggar hukum, dan untuk itu PT Temasra Jaya telah mengirimkan somasi ke Mabes TNI sebanyak dua kali atas dugaan penyerobotan tanah dan bangunan.

"Dan satu kali somasi khusus atas dugaan pengrusakan bangunan di kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang," bebernya.

Selanjutnya, kata Petrus, PT Temasra Jaya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar memerintahkan Mabes TNI untuk mengembalikan  bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 sebagai bangunan dalam kawasan cagar budaya yang telah dirusak.

"Dikembalikan dalam keadaan seperti semula, mencabut papan nama atas nama Mabes TNI dan/atau menyegel bangunan dimaksud jika tidak dikembalikan dalam keadaan semula," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya