Berita

Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Hambalang (Foto: Bakom RI)

Politik

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

KAMIS, 28 MEI 2026 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari APBN pada Iduladha 1447 H/2026 M perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara. 

Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, perdebatan publik mengenai program tersebut tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan, melainkan juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.

Tholabi menjelaskan program bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden merupakan isu yang menarik karena mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus. 


Sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.

Menurut Tholabi, dalam perspektif Islam, ibadah kurban memang memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama memandang kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban.

Oleh sebab itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, maka muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut. Apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara?

Meski demikian, Tholabi menegaskan tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat. 

“Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurutnya, persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha, melainkan pada konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut.

Wakil Rektor UIN Jakarta ini menilai apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka lebih tepat apabila program tersebut diposisikan sebagai program distribusi sosial negara, bukan sebagai kurban personal Presiden.

“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Iduladha,” kata Tholabi.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya