Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Indonesia, Selat Hormuz dan Kasus MT Arman 114

SABTU, 28 MARET 2026 | 06:51 WIB

TULISAN ini mengkaji eskalasi ketegangan Iran-Indonesia dalam konteks konflik Iran-Amerika Serikat-Israel yang dalam 2×24 jam terakhir dilaporkan oleh CNN, BBC, dan Al Jazeera telah mengganggu stabilitas Selat Hormuz sebagai chokepoint energi global. 

Dengan pendekatan interdisipliner berbasis realisme struktural, konstruktivisme, dan analisis hukum internasional, tulisan ini mengurai akumulasi kekecewaan Iran sejak kasus MT Arman 114 (2023) hingga penolakan mediasi oleh Abbas Araghchi terhadap Prabowo Subianto. 

Metodologi yang digunakan adalah qualitative legal-geopolitical analysis berbasis triangulasi sumber primer dan sekunder. Temuan menunjukkan adanya benturan antara norma transit passage UNCLOS dan klaim self-defense, serta munculnya coercive maritime regime berbasis persepsi politik.


Research Gap, Metodologi, dan Novelty Statement

Literatur yang ada cenderung memisahkan analisis geopolitik dan hukum internasional dalam membaca konflik maritim di Selat Hormuz, sebagaimana terlihat dalam laporan The New York Times dan The Guardian yang berfokus pada eskalasi militer tanpa integrasi mendalam terhadap implikasi hukum laut internasional. 

Di sisi lain, kajian hukum internasional seringkali bersifat normatif dan tidak mengintegrasikan variabel kekuasaan dan persepsi yang menjadi inti dalam praktik hubungan internasional.

Research gap utama dalam tulisan ini adalah ketiadaan kerangka analisis yang mengintegrasikan secara simultan: (1) dinamika geopolitik berbasis realisme, (2) konstruksi identitas dan persepsi berbasis konstruktivisme, dan (3) legal qualification berbasis UNCLOS dan Piagam PBB.

Metodologi yang digunakan adalah qualitative legal-geopolitical analysis dengan pendekatan doctrinal legal research dan process-tracing, yang merekonstruksi kronologi kasus MT Arman 114 (2023–2026), keputusan diplomatik Indonesia (2025), serta tindakan Iran di Selat Hormuz (2026) dengan triangulasi sumber dari AFP, CNBC, dan laporan institusional.

Novelty utama tulisan ini adalah pengenalan konsep “coercive maritime selectivity”, yaitu praktik pembatasan akses jalur laut internasional berdasarkan persepsi politik negara pantai, yang melampaui kerangka tradisional freedom of navigation dan mencerminkan hibridisasi antara hukum dan kekuasaan dalam sistem internasional multipolar.

Eskalasi Global dan Struktur Anarki Energi

Dalam perkembangan 2×24 jam terakhir, laporan dari CNN, BBC, AFP, dan The New York Times menunjukkan peningkatan aktivitas militer Iran di Selat Hormuz, termasuk patroli intensif, inspeksi kapal tanker, dan pembatasan akses berbasis afiliasi geopolitik. Selat Hormuz sebagai jalur yang dilalui sekitar 17–20 juta barel minyak per hari menurut International Energy Agency telah mengalami transformasi struktural dari economic chokepoint menjadi geopolitical leverage instrument.

Dalam perspektif realisme struktural, fenomena ini mencerminkan kondisi anarki internasional di mana negara bertindak sebagai aktor rasional yang memaksimalkan survival melalui kontrol terhadap sumber daya strategis. Iran, dalam hal ini, memanfaatkan posisi geografisnya untuk mengimbangi tekanan dari Amerika Serikat dan Israel melalui strategi deterrence berbasis maritim. Kebijakan pembatasan akses bukan hanya tindakan defensif, tetapi juga bentuk signaling untuk menunjukkan kapasitas Iran dalam mengontrol arus energi global.

Indonesia, sebagai negara yang mengusung prinsip bebas aktif, menghadapi dilema strategis karena ketergantungannya terhadap stabilitas jalur energi global. Ketergantungan terhadap impor minyak dari Timur Tengah menempatkan Indonesia dalam posisi rentan terhadap gangguan di Selat Hormuz. Penahanan tanker terkait Pertamina oleh Iran menunjukkan bagaimana hubungan bilateral dapat berdampak langsung pada kepentingan ekonomi nasional.

Dalam perspektif konstruktivisme, dinamika ini tidak dapat dilepaskan dari konstruksi persepsi Iran terhadap Indonesia. Insiden MT Arman 114 dan keputusan diplomatik Indonesia pada 2025 telah membentuk narasi bahwa Indonesia tidak sepenuhnya netral. Dengan demikian, konteks ini mencerminkan interaksi kompleks antara kekuatan material dan konstruksi sosial dalam hubungan internasional.

Kronologi MT Arman 114 dan Eskalasi Persepsi

Kasus MT Arman 114 merupakan titik awal eskalasi hubungan Indonesia-Iran. Kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) ini ditangkap pada 7 Juli 2023 oleh Bakamla RI di Laut Natuna karena melakukan ship-to-ship transfer ilegal dan mematikan Automatic Identification System (AIS), yang melanggar kewajiban keselamatan pelayaran internasional. Kapal ini membawa sekitar 167.000 metrik ton minyak mentah ringan atau sekitar 1,25 juta barel, dengan nilai sekitar 69,5 juta Dolar AS.

Pada 10 Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap nakhoda dan menyatakan kapal serta muatannya sebagai rampasan negara. Namun, pada 2 Juni 2025, Ocean Mark Shipping Inc. memenangkan gugatan perdata yang mempersoalkan kepemilikan kapal, sehingga menciptakan konflik antara putusan pidana dan perdata. Meskipun demikian, negara tetap melanjutkan proses lelang pada Januari 2026 melalui KPKNL, dengan nilai lebih dari Rp1,1 triliun.

Kasus ini menunjukkan adanya dualisme hukum yang kompleks, di mana putusan pidana yang telah inkrah berbenturan dengan gugatan perdata yang belum final. Dalam perspektif hukum internasional, situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai due process dan legitimate expectation dari pihak pemilik kapal.

Dalam konteks penahanan kapal tanker terkait Pertamina, aspek legal yang menjadi krusial adalah status kapal tersebut. Jika kapal tersebut merupakan kapal sipil komersial yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, maka perlindungannya dijamin oleh prinsip freedom of navigation. Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikualifikasikan sebagai unlawful interference with maritime commerce. Sebaliknya, jika Iran dapat membuktikan bahwa kapal tersebut terkait dengan aktivitas yang melanggar sanksi atau mendukung operasi militer, maka tindakan tersebut dapat memperoleh legitimasi hukum tertentu.

Di sisi lain, tindakan Indonesia dalam kasus MT Arman 114 juga menimbulkan kompleksitas hukum internasional. Penyitaan dan pelelangan kapal asing oleh negara dapat dikategorikan sebagai bentuk expropriation, yang dalam hukum internasional mensyaratkan adanya kompensasi yang memadai, proses hukum yang transparan, dan tidak bersifat diskriminatif. Konflik antara putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan gugatan perdata yang masih berjalan menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak asing dan menimbulkan sengketa internasional.

Dengan demikian, analisis hukum menunjukkan bahwa baik Iran maupun Indonesia berada dalam posisi yang secara normatif problematik. Konflik ini mencerminkan ketegangan antara norma hukum internasional yang bersifat universal dan praktik geopolitik yang didominasi oleh kepentingan nasional, sehingga memperkuat argumen bahwa hukum internasional seringkali bersifat compliance-dependent terhadap kekuatan negara.

Solusi Strategis

Menghadapi kompleksitas geopolitik dan hukum yang muncul dalam kasus ini, Indonesia perlu mengembangkan pendekatan strategis yang berbasis pada konsep strategic autonomy, yaitu kemampuan negara untuk mengambil keputusan independen tanpa tekanan eksternal, sekaligus mempertahankan fleksibilitas dalam hubungan internasional. Dalam konteks ini, otonomi strategis tidak berarti isolasi, melainkan kemampuan untuk melakukan multi-alignment secara selektif berdasarkan kepentingan nasional.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat diplomasi maritim sebagai instrumen utama dalam mengelola hubungan dengan Iran. Diplomasi ini harus berbasis pada pendekatan confidence-building measures (CBMs), yang bertujuan untuk mengurangi ketegangan dan membangun kembali kepercayaan. 

Dalam praktiknya, CBMs dapat diwujudkan melalui dialog bilateral tingkat tinggi, kerja sama teknis di bidang keselamatan pelayaran, serta pembentukan mekanisme komunikasi langsung antara otoritas maritim kedua negara.

Langkah kedua adalah melakukan rekalibrasi kebijakan penegakan hukum maritim agar lebih selaras dengan praktik internasional. Kasus MT Arman 114 menunjukkan bahwa tindakan yang sah secara hukum nasional belum tentu diterima secara internasional. 

Oleh karena itu, Indonesia perlu memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum di laut memenuhi prinsip due process, proportionality, dan non-discrimination, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif dari negara lain.

Langkah ketiga adalah memperkuat ketahanan energi nasional melalui diversifikasi sumber dan jalur distribusi. Ketergantungan terhadap Selat Hormuz sebagai jalur utama impor minyak mentah menempatkan Indonesia dalam posisi rentan terhadap tekanan geopolitik. 

Dalam laporan CNBC terbaru, disebutkan bahwa gangguan di Selat Hormuz telah meningkatkan volatilitas harga minyak global secara signifikan, sehingga memperkuat urgensi diversifikasi energi. Selain itu, Indonesia perlu mengembangkan kapasitas maritimnya, baik dari sisi militer maupun sipil, untuk meningkatkan kemampuan dalam melindungi kepentingan nasional di laut. 

Hal ini mencakup penguatan TNI AL, peningkatan sistem pengawasan maritim, serta pengembangan industri perkapalan nasional. Dalam perspektif realisme, kekuatan militer tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.

Dengan demikian, solusi strategis yang diusulkan tidak hanya bersifat reaktif terhadap situasi saat ini, tetapi juga proaktif dalam membangun kapasitas jangka panjang Indonesia sebagai negara maritim yang kuat dan mandiri.

Implementasi dan Instrumen Hukum

Implementasi dari strategi yang telah dirumuskan memerlukan pendekatan yang terintegrasi antara aspek diplomasi, hukum, dan keamanan. Pemerintah Indonesia perlu memastikan koordinasi yang efektif antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan TNI AL dalam merumuskan kebijakan yang konsisten dan terkoordinasi. Dalam konteks ini, pembentukan inter-agency task force dapat menjadi langkah strategis untuk mengelola krisis secara komprehensif.

Dari sisi diplomasi, Indonesia perlu mengintensifkan komunikasi dengan Iran melalui berbagai kanal, termasuk diplomasi formal dan backchannel diplomacy. Pendekatan ini penting untuk mengurangi mispersepsi dan membuka ruang dialog yang konstruktif. Selain itu, Indonesia dapat memanfaatkan forum multilateral seperti ASEAN dan PBB untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berbasis hukum internasional.

Dari sisi hukum, Indonesia perlu melakukan harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional. Hal ini mencakup revisi terhadap mekanisme penyitaan dan pelelangan kapal asing, sehingga sesuai dengan prinsip hukum internasional. Selain itu, Indonesia perlu memperkuat kapasitas lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus maritim yang kompleks dan memiliki dimensi internasional.

Dari sisi keamanan, penguatan kapasitas TNI AL menjadi krusial dalam menjaga kepentingan nasional di wilayah maritim. Hal ini tidak hanya mencakup peningkatan jumlah dan kualitas alutsista, tetapi juga pengembangan doktrin dan strategi yang sesuai dengan dinamika geopolitik saat ini.

Implikasi Jangka Panjang dan Reposisi Strategis

Ketegangan antara Iran dan Indonesia dalam konteks Selat Hormuz mencerminkan kompleksitas hubungan internasional di era multipolar, di mana norma hukum internasional semakin teruji oleh praktik geopolitik berbasis kekuatan. Konflik ini menunjukkan bahwa jalur laut internasional tidak lagi sepenuhnya bebas dari intervensi politik, sehingga menuntut negara-negara untuk mengembangkan strategi adaptif dalam melindungi kepentingannya.

Bagi Indonesia, situasi ini menjadi momentum untuk melakukan reposisi strategis dalam sistem internasional. Prinsip bebas aktif perlu diinterpretasikan secara dinamis agar tetap relevan dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Hal ini mencakup penguatan diplomasi, peningkatan kapasitas militer, serta kepatuhan terhadap hukum internasional.

Dengan demikian, Indonesia dapat mempertahankan posisinya sebagai aktor yang kredibel dan independen, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan nasionalnya dalam jangka panjang.

Laksamana Muda TNI (Purn) Adv. Dr. Surya Wiranto, SH, MH 
Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), Anggota Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia, Dosen Program Pascasarjana Keamanan Maritim Universitas Pertahanan Indonesia, Ketua Departemen Kejuangan PEPABRI, Anggota FOKO, Sekretaris Jenderal IKAL Strategic Centre (ISC) dan Direktur Eksekutif Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS). Aktif sebagai Pengacara, Kurator, dan Mediator di firma hukum Legal Jangkar Indonesia. 



Populer

UPDATE

Selengkapnya