Berita

Doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat, 27 Maret 2026. (Foto: Dokumentasi PUI)

Politik

PUI Gelar Doa Bersama Kenang 6 Tahun Tragedi KM 50

SABTU, 28 MARET 2026 | 05:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekitar 50 anggota Persaudaraan Umat Islam (PUI) menggelar doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat, 27 Maret 2026. 

Di rest area yang kini sunyi dan telah ditutup permanen sejak 14 hari pascakejadian berdarah 7 Desember 2020 itu mereka mengirimkan doa untuk enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tanpa kepastian keadilan hingga hari ini.

Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, menyebut putusan lepas terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, bukan sekadar kontroversial, tetapi menjadi simbol runtuhnya rasa keadilan publik. 


Menurutnya, sejak awal proses hukum perkara ini sudah menyisakan banyak tanda tanya serius.

“Bagaimana kita bisa bicara soal keadilan, jika fondasi putusannya saja penuh masalah? Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan,” kata Sjahrir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026.

Ia menyoroti kejanggalan mendasar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, namun pada saat yang sama justru divonis lepas dengan alasan pembelaan diri.

“Ini logika hukum yang sulit diterima akal sehat. Perbuatannya dinyatakan terbukti, tetapi tidak dihukum. Lalu di mana letak keadilannya?” tegasnya.

Lebih jauh, Sjahrir menilai integritas proses peradilan dalam kasus ini semakin dipertanyakan setelah fakta mencuat bahwa hakim yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut justru tersandung kasus hukum. Hakim ketua di tingkat pertama, Muhammad Arif Nuryanta, belakangan menjadi tersangka dugaan suap. Sementara itu, hakim agung yang menangani perkara di tingkat kasasi, Gazalba Saleh, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

“Ketika hakimnya bermasalah, wajar jika publik mempertanyakan putusannya. Apakah ini murni putusan hukum, atau ada faktor lain yang bermain? Pertanyaan ini tidak boleh dihindari,” ujarnya.

Sjahrir juga menyinggung inkonsistensi dalam pertimbangan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, telah membuktikan unsur Pasal 338 KUHP, bahkan menuntut hukuman 6 tahun penjara. Namun, hakim justru menyimpulkan adanya pembenaran dan pemaafan atas dasar pembelaan diri yang dinilai tidak terbukti secara kuat di persidangan.

“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini cacat logika hukum yang berimplikasi besar terhadap rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Aksi doa bersama ini, lanjut Sjahrir, bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk perlawanan moral terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut. 

Sehari sebelumnya, PUI juga menggelar aksi di DPR dan Mabes Polri, mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) oleh Komisi III serta mendorong pengusutan ulang kasus KM 50 secara transparan dan menyeluruh.

PUI juga menyoroti kontrasnya penanganan kasus ini dengan sejumlah perkara lain yang dinilai bisa diungkap secara cepat oleh kepolisian, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

“Kalau ada kemauan, pasti ada jalan. Polri sudah membuktikan bisa bekerja cepat dan profesional di kasus lain. Pertanyaannya, kenapa tidak untuk KM 50? Jangan sampai publik menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum,” pungkasnya.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya