Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, mendesak Polri untuk segera melakukan audit forensik terhadap dugaan aliran dana asing ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang dinilai berpotensi memengaruhi arah demokrasi nasional.
Desakan tersebut menguat setelah beredarnya sejumlah informasi viral di ruang publik, termasuk yang beredar melalui media sosial, yang memuat indikasi jejaring pendanaan asing dalam jumlah signifikan kepada organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
"Informasi tersebut turut menguatkan laporan internasional, seperti yang disampaikan oleh The Sunday Guardian, terkait pola intervensi melalui financial leverage dalam skema regime change di berbagai negara," kata Zulhamdi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026.
Menurut dia, dari berbagai sumber terbuka dan materi yang beredar, terdapat indikasi aliran dana dalam skala besar yang dalam beberapa kasus disebut mencapai jutaan Dolar AS mengalir melalui jaringan organisasi sipil. Ia menilai, dengan skala dan polanya cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
“Ini bukan lagi isu kecil. Ketika ada indikasi aliran dana asing dalam jumlah besar yang masuk ke ruang sipil tanpa transparansi yang memadai, maka potensi distorsi demokrasi menjadi nyata. Karena itu, Polri harus segera melakukan audit menyeluruh,” ujar Zulhamdi.
Dalam diskursus publik, sejumlah lembaga seperti Kurawal Foundation kerap disebut dalam konteks jejaring pendanaan internasional tersebut. Namun demikian, Zulhamdi menegaskan bahwa penyebutan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka verifikasi hukum, bukan penghakiman.
“Semua harus diuji secara objektif. Justru dengan audit resmi dari Polri dan Kejagung, akan ada kejelasan, mana yang sesuai aturan, mana yang menyimpang. Ini penting agar tidak terjadi trial by opinion,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa pengawasan yang ketat, aliran dana asing berpotensi menggeser orientasi gerakan masyarakat sipil dari kepentingan publik menuju kepentingan eksternal. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan kemandirian demokrasi dan menciptakan ketergantungan terhadap aktor luar.
“Demokrasi yang sehat harus berdiri di atas kemandirian. Jika pembiayaan gerakan yang selalu klaim sebagai aktivis ini tidak transparan dan sarat kepentingan, maka proses demokrasi bisa terdistorsi, opini publik bisa diarahkan, tekanan politik bisa direkayasa,” jelasnya.
Zulhamdi menekankan bahwa langkah audit bukanlah bentuk pembatasan kebebasan sipil, melainkan mekanisme perlindungan terhadap demokrasi itu sendiri.
"Negara memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan nasional," tegasnya lagi.
Zulhamdi juga menegaskan bahwa pengusutan aliran dana asing bukan sekadar isu hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan demokrasi Indonesia.
“Jika dibiarkan, aliran dana asing yang tidak transparan bisa menjadi pintu masuk intervensi. Negara harus hadir memastikan demokrasi kita tetap bersih, independen, dan berpihak pada kepentingan nasional,” pungkasnya.