Berita

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin. (Foto: tangkapan layar)

Dunia

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

JUMAT, 27 MARET 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ancaman serangan terhadap instalasi listrik Iran berpotensi melanggar hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Fasilitas listrik termasuk objek sipil yang dilindungi dalam hukum konflik bersenjata dan tidak boleh dijadikan target serangan. Selain itu, serangan terhadap infrastruktur publik bertentangan dengan ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949.

“Instalasi listrik itu adalah public use. Dalam hukum perang, semua yang menjadi public use tidak bisa diserang. Hanya target militer yang bisa dibenarkan,” ujar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.


Ia menjelaskan, hukum perang mengenal prinsip military necessity, yakni serangan hanya dibenarkan terhadap target militer yang memiliki nilai strategis dalam operasi militer.

Di luar ketentuan tersebut, serangan terhadap objek sipil dapat dikategorikan sebagai tindakan indiscriminate attack atau serangan tanpa pandang bulu yang melanggar hukum humaniter internasional.

“Kalau itu dilakukan, bisa masuk ke dalam kejahatan perang. Karena menyerang objek sipil yang dilindungi,” tegasnya.

Ancaman terhadap fasilitas listrik tidak memiliki dasar pembenaran dalam hukum internasional. Karena itu, Hamid menyebut tindakan semacam itu berisiko menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang melakukannya di forum hukum internasional.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengultimatum Iran untuk segera membuka Selat Hormuz. Jika tidak, maka AS akan menyerang sumber pembangkit listrik Iran.

"Jika Iran tidak sepenuhnya membuka Selat Hormuz dalam waktu 48 jam dari saat ini, Amerika Serikat akan menyerang dan menghancurkan berbagai pembangkit listrik mereka, dimulai dari yang terbesar terlebih dahulu," ujar Trump di Truth Social.

Belakangan, Trump menunda rencana serangan tersebut hingga 6 April 2026. Penundaan ini dilakukan di tengah klaim adanya kemajuan dalam perundingan antara kedua pihak untuk meredakan konflik yang sedang berlangsung.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya