Berita

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin. (Foto: tangkapan layar)

Dunia

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

JUMAT, 27 MARET 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ancaman serangan terhadap instalasi listrik Iran berpotensi melanggar hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Fasilitas listrik termasuk objek sipil yang dilindungi dalam hukum konflik bersenjata dan tidak boleh dijadikan target serangan. Selain itu, serangan terhadap infrastruktur publik bertentangan dengan ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949.

“Instalasi listrik itu adalah public use. Dalam hukum perang, semua yang menjadi public use tidak bisa diserang. Hanya target militer yang bisa dibenarkan,” ujar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.


Ia menjelaskan, hukum perang mengenal prinsip military necessity, yakni serangan hanya dibenarkan terhadap target militer yang memiliki nilai strategis dalam operasi militer.

Di luar ketentuan tersebut, serangan terhadap objek sipil dapat dikategorikan sebagai tindakan indiscriminate attack atau serangan tanpa pandang bulu yang melanggar hukum humaniter internasional.

“Kalau itu dilakukan, bisa masuk ke dalam kejahatan perang. Karena menyerang objek sipil yang dilindungi,” tegasnya.

Ancaman terhadap fasilitas listrik tidak memiliki dasar pembenaran dalam hukum internasional. Karena itu, Hamid menyebut tindakan semacam itu berisiko menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang melakukannya di forum hukum internasional.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengultimatum Iran untuk segera membuka Selat Hormuz. Jika tidak, maka AS akan menyerang sumber pembangkit listrik Iran.

"Jika Iran tidak sepenuhnya membuka Selat Hormuz dalam waktu 48 jam dari saat ini, Amerika Serikat akan menyerang dan menghancurkan berbagai pembangkit listrik mereka, dimulai dari yang terbesar terlebih dahulu," ujar Trump di Truth Social.

Belakangan, Trump menunda rencana serangan tersebut hingga 6 April 2026. Penundaan ini dilakukan di tengah klaim adanya kemajuan dalam perundingan antara kedua pihak untuk meredakan konflik yang sedang berlangsung.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya