Berita

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin. (Foto: tangkapan layar)

Global

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

JUMAT, 27 MARET 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ancaman serangan terhadap instalasi listrik Iran berpotensi melanggar hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Fasilitas listrik termasuk objek sipil yang dilindungi dalam hukum konflik bersenjata dan tidak boleh dijadikan target serangan. Selain itu, serangan terhadap infrastruktur publik bertentangan dengan ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949.

“Instalasi listrik itu adalah public use. Dalam hukum perang, semua yang menjadi public use tidak bisa diserang. Hanya target militer yang bisa dibenarkan,” ujar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.


Ia menjelaskan, hukum perang mengenal prinsip military necessity, yakni serangan hanya dibenarkan terhadap target militer yang memiliki nilai strategis dalam operasi militer.

Di luar ketentuan tersebut, serangan terhadap objek sipil dapat dikategorikan sebagai tindakan indiscriminate attack atau serangan tanpa pandang bulu yang melanggar hukum humaniter internasional.

“Kalau itu dilakukan, bisa masuk ke dalam kejahatan perang. Karena menyerang objek sipil yang dilindungi,” tegasnya.

Ancaman terhadap fasilitas listrik tidak memiliki dasar pembenaran dalam hukum internasional. Karena itu, Hamid menyebut tindakan semacam itu berisiko menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang melakukannya di forum hukum internasional.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengultimatum Iran untuk segera membuka Selat Hormuz. Jika tidak, maka AS akan menyerang sumber pembangkit listrik Iran.

"Jika Iran tidak sepenuhnya membuka Selat Hormuz dalam waktu 48 jam dari saat ini, Amerika Serikat akan menyerang dan menghancurkan berbagai pembangkit listrik mereka, dimulai dari yang terbesar terlebih dahulu," ujar Trump di Truth Social.

Belakangan, Trump menunda rencana serangan tersebut hingga 6 April 2026. Penundaan ini dilakukan di tengah klaim adanya kemajuan dalam perundingan antara kedua pihak untuk meredakan konflik yang sedang berlangsung.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya