Berita

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin. (Foto: tangkapan layar)

Dunia

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

JUMAT, 27 MARET 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ancaman serangan terhadap instalasi listrik Iran berpotensi melanggar hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Fasilitas listrik termasuk objek sipil yang dilindungi dalam hukum konflik bersenjata dan tidak boleh dijadikan target serangan. Selain itu, serangan terhadap infrastruktur publik bertentangan dengan ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949.

“Instalasi listrik itu adalah public use. Dalam hukum perang, semua yang menjadi public use tidak bisa diserang. Hanya target militer yang bisa dibenarkan,” ujar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.


Ia menjelaskan, hukum perang mengenal prinsip military necessity, yakni serangan hanya dibenarkan terhadap target militer yang memiliki nilai strategis dalam operasi militer.

Di luar ketentuan tersebut, serangan terhadap objek sipil dapat dikategorikan sebagai tindakan indiscriminate attack atau serangan tanpa pandang bulu yang melanggar hukum humaniter internasional.

“Kalau itu dilakukan, bisa masuk ke dalam kejahatan perang. Karena menyerang objek sipil yang dilindungi,” tegasnya.

Ancaman terhadap fasilitas listrik tidak memiliki dasar pembenaran dalam hukum internasional. Karena itu, Hamid menyebut tindakan semacam itu berisiko menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang melakukannya di forum hukum internasional.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengultimatum Iran untuk segera membuka Selat Hormuz. Jika tidak, maka AS akan menyerang sumber pembangkit listrik Iran.

"Jika Iran tidak sepenuhnya membuka Selat Hormuz dalam waktu 48 jam dari saat ini, Amerika Serikat akan menyerang dan menghancurkan berbagai pembangkit listrik mereka, dimulai dari yang terbesar terlebih dahulu," ujar Trump di Truth Social.

Belakangan, Trump menunda rencana serangan tersebut hingga 6 April 2026. Penundaan ini dilakukan di tengah klaim adanya kemajuan dalam perundingan antara kedua pihak untuk meredakan konflik yang sedang berlangsung.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya