Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Tepis Ada Intervensi Pihak Luar di Balik Tahanan Rumah Yaqut

KAMIS, 26 MARET 2026 | 20:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis dugaan intervensi pihak luar dalam keputusan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah yang sempat menuai kritik publik.

Selain membantah soal intervensi, KPK juga menepis keputusan tahanan rumah mantan Ketua Umum GP Ansor itu diambil secara sembunyi-sembunyi.

“Sejauh ini tidak ada (intervensi). Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026.


Asep lantas menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum, pengalihan penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum pada setiap tahapan perkara, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Menurutnya, pengalihan bentuk penahanan menjadi bagian dari strategi penanganan perkara.

“Pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan penyidikan, kemudian penuntutan, kemudian juga majelis hakim pada setiap tahapan atau tingkatan penanganan perkaranya. Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan,” tegasnya.

Selain soal dugaan intervensi, keputusan pengalihan penahanan Yaqut juga sempat dipersoalkan dari sisi mekanisme internal KPK, terutama terkait prinsip kolektif kolegial pimpinan.

Terkait hal itu, Asep menyatakan pihaknya turut hadir dalam rapat pengambilan keputusan tersebut. Ia memastikan proses itu akan dibuka dalam pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga ini disampaikan dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK, juru bicara hingga Asep Guntur ke Dewas KPK. Laporan itu salah satunya menyoroti dugaan intervensi pihak luar dalam pengalihan penahanan Yaqut.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” tegas Boyamin baru-baru ini. 

Namun, Boyamin belum mengungkap siapa pihak yang melakukan intervensi. Ia memilih menyerahkan hal itu untuk didalami oleh Dewas.

“Biarlah didalami oleh Dewan Pengawas KPK dari apa yang saya ketahui,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya