Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis dugaan intervensi pihak luar dalam keputusan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah yang sempat menuai kritik publik.
Selain membantah soal intervensi, KPK juga menepis keputusan tahanan rumah mantan Ketua Umum GP Ansor itu diambil secara sembunyi-sembunyi.
“Sejauh ini tidak ada (intervensi). Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026.
Asep lantas menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum, pengalihan penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum pada setiap tahapan perkara, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Menurutnya, pengalihan bentuk penahanan menjadi bagian dari strategi penanganan perkara.
“Pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan penyidikan, kemudian penuntutan, kemudian juga majelis hakim pada setiap tahapan atau tingkatan penanganan perkaranya. Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan,” tegasnya.
Selain soal dugaan intervensi, keputusan pengalihan penahanan Yaqut juga sempat dipersoalkan dari sisi mekanisme internal KPK, terutama terkait prinsip kolektif kolegial pimpinan.
Terkait hal itu, Asep menyatakan pihaknya turut hadir dalam rapat pengambilan keputusan tersebut. Ia memastikan proses itu akan dibuka dalam pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga ini disampaikan dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK, juru bicara hingga Asep Guntur ke Dewas KPK. Laporan itu salah satunya menyoroti dugaan intervensi pihak luar dalam pengalihan penahanan Yaqut.
“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” tegas Boyamin baru-baru ini.
Namun, Boyamin belum mengungkap siapa pihak yang melakukan intervensi. Ia memilih menyerahkan hal itu untuk didalami oleh Dewas.
“Biarlah didalami oleh Dewan Pengawas KPK dari apa yang saya ketahui,” pungkasnya.