Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Nusantara

WFA ASN Dibatasi, Pramono Pastikan Sanksi bagi yang Langgar Aturan

RABU, 25 MARET 2026 | 11:53 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap wajib disiplin selama kebijakan Work from Anywhere (WFA) dan akan dikenai sanksi jika terlambat kembali bekerja saat masa WFA berakhir.

Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan, termasuk keterlambatan masuk kantor di jam kerja normal.

Pernyataan itu disampaikan Pramono merespons kebijakan WFA maksimal 50 persen ASN yang diterapkan Pemprov DKI usai libur Idulfitri.


Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian PANRB yang mengatur fleksibilitas kerja ASN dengan tetap menjaga pelayanan publik.

“Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan.” kata Pramono di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Selain soal kedisiplinan, Pramono juga menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh ASN, termasuk kendaraan dinas berpelat merah. Ia meminta agar pelanggaran penggunaan fasilitas tersebut ditindak tegas.

“Bagi ASN DKI Jakarta, saya sudah meminta siapapun yang menggunakan kendaraan pribadi yang pelat merah, kami akan tidak tegas.”

Pemprov DKI juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Pengaturan WFA dan WFO dilakukan secara selektif oleh masing-masing perangkat daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja dan presensi daring.

Pramono memastikan Pemprov DKI akan terus menyesuaikan kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga ketertiban dan kinerja aparatur selama periode libur panjang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya