Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Nusantara

WFA ASN Dibatasi, Pramono Pastikan Sanksi bagi yang Langgar Aturan

RABU, 25 MARET 2026 | 11:53 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap wajib disiplin selama kebijakan Work from Anywhere (WFA) dan akan dikenai sanksi jika terlambat kembali bekerja saat masa WFA berakhir.

Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan, termasuk keterlambatan masuk kantor di jam kerja normal.

Pernyataan itu disampaikan Pramono merespons kebijakan WFA maksimal 50 persen ASN yang diterapkan Pemprov DKI usai libur Idulfitri.


Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian PANRB yang mengatur fleksibilitas kerja ASN dengan tetap menjaga pelayanan publik.

“Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan.” kata Pramono di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Selain soal kedisiplinan, Pramono juga menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh ASN, termasuk kendaraan dinas berpelat merah. Ia meminta agar pelanggaran penggunaan fasilitas tersebut ditindak tegas.

“Bagi ASN DKI Jakarta, saya sudah meminta siapapun yang menggunakan kendaraan pribadi yang pelat merah, kami akan tidak tegas.”

Pemprov DKI juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Pengaturan WFA dan WFO dilakukan secara selektif oleh masing-masing perangkat daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja dan presensi daring.

Pramono memastikan Pemprov DKI akan terus menyesuaikan kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga ketertiban dan kinerja aparatur selama periode libur panjang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya