Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Publika

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

RABU, 25 MARET 2026 | 04:23 WIB

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) habis dirujak netizen siang malam. Karena, dinilai mengistimewakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. 

Mungkin kupingnya KPK panas akibat gempuran +62, mantan Menag itu pun dijemput dan kembali dijebloskan ke rutan. 

Begitulah pembuka kisah epik yang tidak diajarkan di fakultas hukum mana pun.  Bagaimana kolom komentar bisa terasa seperti palu hakim cadangan. 


Nama Yaqut mendadak jadi bahan bakar nasional. Bukan bensin, bukan solar, tapi emosi kolektif yang menyala tanpa subsidi.

Kita mundur sedikit pada 12 Maret 2026. Hari itu, Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji 2023–2024. 

Sehari sebelumnya, praperadilan ditolak. Jalur hukum terlihat mulus seperti jalan tol baru diresmikan, lurus, terang, dan tampak tanpa hambatan.

Lalu datanglah tikungan tajam bernama “tahanan rumah”.

Tanggal 17 Maret, keluarga mengajukan permohonan pengalihan status dengan alasan kesehatan, GERD akut. Penyakit yang di dunia medis disebut gangguan asam lambung. 

Tapi, di dunia +62 bisa naik hanya karena baca komentar yang lebih pedas dari sambal belacan. Tanggal 19 Maret malam, KPK mengabulkan. Boom! Status berubah. Dari rutan ke rumah di Condet, Jakarta Timur.

Lebaran pun datang. Suasana hangat. Ketupat tersaji. Opor menguar. Di sudut lain republik, netizen mulai mengencangkan sabuk emosi.

Durasi tahanan rumah? Sekitar 5-6 hari, dari 19 sampai 24 Maret 2026. Secara waktu memang singkat, tapi secara rasa publik, ini seperti nonton film yang tiba-tiba diganti ending-nya tanpa izin penonton.

Yang bikin suasana makin “gurih”, beredar cerita, Gus Yaqut terlihat santai di rumah, main gitar, seruput kopi. 

Vibenya seperti musisi yang lagi healing, bukan tersangka yang sedang dalam pusaran kasus. 

Netizen? Langsung berubah jadi komentator profesional lintas bidang hukum, etika, bahkan sinematografi kehidupan.

Di sinilah hukum alam +62 bekerja.

Tekanan publik meningkat seperti suhu air mendidih. Timeline penuh. Kritik datang dari mana-mana. Mulai dari publik, DPR, aktivis antikorupsi. KPK yang biasanya kalem mendadak seperti orang yang baru sadar nasi di rice cooker belum dimasak.

Tanggal 23 Maret, proses pengembalian ke rutan mulai disiapkan. Lalu 24 Maret pagi-siang, setelah pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Polri Kramat Jati, hasilnya menyatakan Yaqut sehat untuk menjalani proses hukum, langsung dieksekusi, kembali ke Rutan KPK.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih dengan rompi oranye. Tanpa borgol, tapi dengan pengawalan ketat. Langkahnya tenang, seperti orang yang tahu ini bukan akhir cerita, hanya episode berikutnya.

Menurut Asep Guntur Rahayu, alasan pengembalian ini jelas, ada pemeriksaan intensif pada 25 Maret 2026, perkembangan penyidikan kasus kuota haji, bahkan kemungkinan tersangka baru, serta hasil asesmen kesehatan yang menyatakan kondisi beliau memungkinkan untuk kembali ditahan di rutan.

Secara aturan? Semua sesuai prosedur KUHAP. Pengalihan ke tahanan rumah memang bersifat sementara. Tidak ada yang dilanggar. Tapi yang membuat publik tersenyum lebar bukan pasalnya, melainkan timing-nya.

Karena jujur saja, ini terasa seperti laga antara dua kekuatan besar. Prosedur hukum versus tekanan netizen. Kali ini, netizen seperti berhasil mencetak gol di menit-menit krusial.

Saat digiring masuk, Gus Yaqut hanya memberikan pernyataan singkat, “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya.” Kalimat sederhana, penuh makna keluarga, sekaligus seperti penutup bab “cuti Lebaran” dalam cerita ini.

Kasusnya sendiri masih berjalan. Belum ada dakwaan resmi. Penyidikan terus berlanjut. Tapi satu hal sudah pasti tercatat dalam sejarah tidak resmi republik ini, ketika netizen +62 bergerak serempak, dampaknya bisa terasa sampai ke ruang-ruang keputusan.

Apakah ini bentuk keadilan yang ideal? Itu urusan panjang. Tapi bagi rakyat yang sejak awal merasa ada yang “aneh”, momen ini seperti angin segar. Ada rasa puas, ada rasa menang tipis, ada senyum kecil yang sulit dijelaskan.

Selamat datang di Indonesia, tempat hukum berjalan dengan pasal, tapi kadang berbelok karena sinyal. Kali ini, sinyalnya full bar dari netizen.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya