Berita

Ferdy Sambo. (Foto: Repro)

Hukum

Publik Curiga Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas

Imbas Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
RABU, 25 MARET 2026 | 03:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik menaruh kecurigaan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mendekam di lembaga pemasyarakatan alias Lapas, melainkan menjadi tahanan rumah.

Demikian dikatakan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu 25 Maret 2025.

Dugaan yang disuarakan Khozinudin ini merespons pengalihan penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam dari Rutan KPK menjelang Lebaran Idulfitri 1447 H pada Kamis malam, 19 Maret 2026.


"Jangan-jangan Sambo si penjahat polisi pembunuh polisi juga tak ditahan. Siapa yang bisa menjamin Sambo ditahan?" kata Khozinudin.

Khozinudin lalu mengambil contoh koruptor pajak Gayus Tambunan yang bisa leluasa menonton pertandingan tenis di Bali meski berstatus tahanan KPK.

"Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Apalagi, keadilan di negeri ini baru diberikan jika ada kemarahan," kata Khozinudin

Ferdy Sambo diketahui menjalani hukuman penjara seumur hidup dan ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, sejak
29 Agustus 2023. 

Sebelumnya, Sambo sempat mendekam di Rutan Mako Brimob dan menjalani masa pengenalan lingkungan di Lapas Salemba setelah MA membatalkan hukuman mati.

Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini direkayasa sebagai tembak-menembak, namun terungkap Sambo memerintahkan penembakan dan terlibat menembak korban.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya