Berita

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Selasa 24 Maret 2026. (Foto: BeritaNasional/Panji Septo)

Hukum

Petisi Ahli soal Penahanan Yaqut: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

RABU, 25 MARET 2026 | 00:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyoroti polemik penegakan hukum yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, khususnya terkait penangguhan penahanan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengemplangan duit negara.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa setiap langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan, harus berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, maka harus jelas dasar hukumnya, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu 25 Maret 2026.


Pitra menekankan, aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas equality before the law serta menghindari segala bentuk intervensi politik dalam proses hukum.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK pada Selasa 24 Maret 2026.

Sebelumnya Yaqut berstatus tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK hari ini pukul 10.33 WIB. 

Yaqut kembali datang ke KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta, untuk kembali ditahan di Rutan KPK.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya