Berita

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Selasa 24 Maret 2026. (Foto: BeritaNasional/Panji Septo)

Hukum

Petisi Ahli soal Penahanan Yaqut: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

RABU, 25 MARET 2026 | 00:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyoroti polemik penegakan hukum yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, khususnya terkait penangguhan penahanan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengemplangan duit negara.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa setiap langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan, harus berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, maka harus jelas dasar hukumnya, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu 25 Maret 2026.


Pitra menekankan, aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas equality before the law serta menghindari segala bentuk intervensi politik dalam proses hukum.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK pada Selasa 24 Maret 2026.

Sebelumnya Yaqut berstatus tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK hari ini pukul 10.33 WIB. 

Yaqut kembali datang ke KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta, untuk kembali ditahan di Rutan KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya