Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Nusantara

Strategi Pulang Mudik Nyaman: Manfaatkan Aturan WFA bagi PNS dan Swasta 25-27 Maret

SELASA, 24 MARET 2026 | 12:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah melewati libur Lebaran 2026, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi para pekerja untuk mengatur jadwal kepulangan demi menghindari kemacetan parah di jalur mudik. 

Strategi utamanya adalah dengan memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pegawai swasta.

Berdasarkan prediksi Korlantas Polri, puncak arus balik akan terbagi dalam dua gelombang besar. 


Tahap pertama diperkirakan mulai terjadi hari ini, Selasa, 24 Maret 2024, sementara tahap kedua akan menyusul pada akhir pekan tanggal 28 hingga 29 Maret 2026. 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pembagian ini dilakukan agar kepadatan kendaraan di jalan raya dapat terurai lebih merata.

Bagi Anda yang ingin menempuh perjalanan balik ke arah Jabodetabek dengan lebih tenang, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri merekomendasikan untuk pulang di antara dua puncak tersebut, yakni pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat  atau 25 hingga 27 Maret 2026.

Menariknya, tanggal-tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai jadwal resmi pelaksanaan WFA. 

Bagi para ASN, kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas kedinasan pasca-libur nasional. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, ketentuan serupa tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026. 

Dengan adanya payung hukum tersebut, baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta dapat menjalankan kewajibannya dari lokasi mana pun sepanjang tanggal 25 hingga 27 Maret 2026. Kesempatan ini bisa digunakan untuk tetap produktif bekerja sembari menunggu lalu lintas benar-benar melandai sebelum kembali ke rutinitas kantor di ibu kota.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya