Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Nusantara

Strategi Pulang Mudik Nyaman: Manfaatkan Aturan WFA bagi PNS dan Swasta 25-27 Maret

SELASA, 24 MARET 2026 | 12:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah melewati libur Lebaran 2026, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi para pekerja untuk mengatur jadwal kepulangan demi menghindari kemacetan parah di jalur mudik. 

Strategi utamanya adalah dengan memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pegawai swasta.

Berdasarkan prediksi Korlantas Polri, puncak arus balik akan terbagi dalam dua gelombang besar. 


Tahap pertama diperkirakan mulai terjadi hari ini, Selasa, 24 Maret 2024, sementara tahap kedua akan menyusul pada akhir pekan tanggal 28 hingga 29 Maret 2026. 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pembagian ini dilakukan agar kepadatan kendaraan di jalan raya dapat terurai lebih merata.

Bagi Anda yang ingin menempuh perjalanan balik ke arah Jabodetabek dengan lebih tenang, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri merekomendasikan untuk pulang di antara dua puncak tersebut, yakni pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat  atau 25 hingga 27 Maret 2026.

Menariknya, tanggal-tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai jadwal resmi pelaksanaan WFA. 

Bagi para ASN, kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas kedinasan pasca-libur nasional. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, ketentuan serupa tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026. 

Dengan adanya payung hukum tersebut, baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta dapat menjalankan kewajibannya dari lokasi mana pun sepanjang tanggal 25 hingga 27 Maret 2026. Kesempatan ini bisa digunakan untuk tetap produktif bekerja sembari menunggu lalu lintas benar-benar melandai sebelum kembali ke rutinitas kantor di ibu kota.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya