Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Kasus Yaqut Seharusnya Jadi Peringatan Keras

SELASA, 24 MARET 2026 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Cepatnya perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan, memunculkan kecurigaan publik.
 
"Namun, koreksi ini tidak serta-merta memulihkan keadaan. Justru sebaliknya, ini memperkuat kesan bahwa keputusan sebelumnya memang problematis," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra dalam keterangannya, dikutip Selasa 24 Maret 2026.

Menurut Hamdi, jika memang sejak awal tidak layak menjadi tahanan rumah, mengapa sempat diberikan? Dan jika layak, mengapa dicabut begitu cepat?


Di sinilah paradoks itu muncul. Ketika KPK mencoba terlihat fleksibel, lembaga antirasuah itu justru tampak inkonsisten. 

"Ketika mencoba memperbaiki keputusan, KPK malah membuka keraguan baru. Publik tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses yang mengantarkan pada hasil tersebut," kata Hamdi.

Lebih jauh, kata Hamdi, kasus ini menyentuh isu yang lebih dalam tentang relasi antara hukum dan kekuasaan. Yaqut bukan figur biasa. Ia adalah mantan pejabat tinggi negara, dengan jaringan politik yang luas.

Dalam sistem yang belum sepenuhnya steril dari pengaruh kekuasaan, setiap perlakuan berbeda terhadap figur seperti ini akan selalu dibaca sebagai kemungkinan intervensi -- baik nyata maupun tidak.

"Kasus Yaqut seharusnya menjadi peringatan keras," kata Hamdi.

Dalam penegakan hukum, tegas Hamdi, inkonsistensi sekecil apa pun bisa berujung pada krisis kepercayaan yang besar. 

"Bahwa perlakuan istimewa -- atau bahkan sekadar dugaan adanya perlakuan istimewa -- adalah racun bagi legitimasi," pungkas Hamdi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya