Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Kasus Yaqut Seharusnya Jadi Peringatan Keras

SELASA, 24 MARET 2026 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Cepatnya perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan, memunculkan kecurigaan publik.
 
"Namun, koreksi ini tidak serta-merta memulihkan keadaan. Justru sebaliknya, ini memperkuat kesan bahwa keputusan sebelumnya memang problematis," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra dalam keterangannya, dikutip Selasa 24 Maret 2026.

Menurut Hamdi, jika memang sejak awal tidak layak menjadi tahanan rumah, mengapa sempat diberikan? Dan jika layak, mengapa dicabut begitu cepat?


Di sinilah paradoks itu muncul. Ketika KPK mencoba terlihat fleksibel, lembaga antirasuah itu justru tampak inkonsisten. 

"Ketika mencoba memperbaiki keputusan, KPK malah membuka keraguan baru. Publik tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses yang mengantarkan pada hasil tersebut," kata Hamdi.

Lebih jauh, kata Hamdi, kasus ini menyentuh isu yang lebih dalam tentang relasi antara hukum dan kekuasaan. Yaqut bukan figur biasa. Ia adalah mantan pejabat tinggi negara, dengan jaringan politik yang luas.

Dalam sistem yang belum sepenuhnya steril dari pengaruh kekuasaan, setiap perlakuan berbeda terhadap figur seperti ini akan selalu dibaca sebagai kemungkinan intervensi -- baik nyata maupun tidak.

"Kasus Yaqut seharusnya menjadi peringatan keras," kata Hamdi.

Dalam penegakan hukum, tegas Hamdi, inkonsistensi sekecil apa pun bisa berujung pada krisis kepercayaan yang besar. 

"Bahwa perlakuan istimewa -- atau bahkan sekadar dugaan adanya perlakuan istimewa -- adalah racun bagi legitimasi," pungkas Hamdi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya