Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Kasus Yaqut Seharusnya Jadi Peringatan Keras

SELASA, 24 MARET 2026 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Cepatnya perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan, memunculkan kecurigaan publik.
 
"Namun, koreksi ini tidak serta-merta memulihkan keadaan. Justru sebaliknya, ini memperkuat kesan bahwa keputusan sebelumnya memang problematis," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra dalam keterangannya, dikutip Selasa 24 Maret 2026.

Menurut Hamdi, jika memang sejak awal tidak layak menjadi tahanan rumah, mengapa sempat diberikan? Dan jika layak, mengapa dicabut begitu cepat?


Di sinilah paradoks itu muncul. Ketika KPK mencoba terlihat fleksibel, lembaga antirasuah itu justru tampak inkonsisten. 

"Ketika mencoba memperbaiki keputusan, KPK malah membuka keraguan baru. Publik tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses yang mengantarkan pada hasil tersebut," kata Hamdi.

Lebih jauh, kata Hamdi, kasus ini menyentuh isu yang lebih dalam tentang relasi antara hukum dan kekuasaan. Yaqut bukan figur biasa. Ia adalah mantan pejabat tinggi negara, dengan jaringan politik yang luas.

Dalam sistem yang belum sepenuhnya steril dari pengaruh kekuasaan, setiap perlakuan berbeda terhadap figur seperti ini akan selalu dibaca sebagai kemungkinan intervensi -- baik nyata maupun tidak.

"Kasus Yaqut seharusnya menjadi peringatan keras," kata Hamdi.

Dalam penegakan hukum, tegas Hamdi, inkonsistensi sekecil apa pun bisa berujung pada krisis kepercayaan yang besar. 

"Bahwa perlakuan istimewa -- atau bahkan sekadar dugaan adanya perlakuan istimewa -- adalah racun bagi legitimasi," pungkas Hamdi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya