Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Status Penahanan Yaqut Cermin Penegakan Hukum Rawan Intervensi Kekuasaan

SELASA, 24 MARET 2026 | 01:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dalam hitungan hari, status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berubah dua kali. Dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, perubahan yang cepat ini bukan sekadar detail teknis dalam proses hukum. 

"Yaqut adalah cermin yang memantulkan wajah penegakan hukum kita hari ini yang rapuh, ambigu, dan rentan terhadap intervensi kekuasaan," kata Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa 24 Maret 2026.


Keputusan awal KPK mengalihkan penahanan menjadi tahanan rumah langsung memantik tanda tanya. 

Pasalnya, selama ini, lembaga antirasuah itu dikenal kaku dalam soal penahanan. Tahanan KPK identik dengan rutan, bukan ruang tamu rumah pribadi.

"Maka ketika Yaqut mendapatkan perlakuan berbeda tanpa alasan medis yang jelas atau urgensi luar biasa, publik membaca ada ruang “kelonggaran” yang tidak semua orang miliki," kata Hamdi.

Setelah menikmati status tahanan rumah sejak sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, hari ini melakukan proses pengalihan jenis penahanan. 

"Senin 23 Maret 2026, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya