Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Status Penahanan Yaqut Cermin Penegakan Hukum Rawan Intervensi Kekuasaan

SELASA, 24 MARET 2026 | 01:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dalam hitungan hari, status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berubah dua kali. Dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, perubahan yang cepat ini bukan sekadar detail teknis dalam proses hukum. 

"Yaqut adalah cermin yang memantulkan wajah penegakan hukum kita hari ini yang rapuh, ambigu, dan rentan terhadap intervensi kekuasaan," kata Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa 24 Maret 2026.


Keputusan awal KPK mengalihkan penahanan menjadi tahanan rumah langsung memantik tanda tanya. 

Pasalnya, selama ini, lembaga antirasuah itu dikenal kaku dalam soal penahanan. Tahanan KPK identik dengan rutan, bukan ruang tamu rumah pribadi.

"Maka ketika Yaqut mendapatkan perlakuan berbeda tanpa alasan medis yang jelas atau urgensi luar biasa, publik membaca ada ruang “kelonggaran” yang tidak semua orang miliki," kata Hamdi.

Setelah menikmati status tahanan rumah sejak sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, hari ini melakukan proses pengalihan jenis penahanan. 

"Senin 23 Maret 2026, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya