Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Status Penahanan Yaqut Cermin Penegakan Hukum Rawan Intervensi Kekuasaan

SELASA, 24 MARET 2026 | 01:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dalam hitungan hari, status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berubah dua kali. Dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, perubahan yang cepat ini bukan sekadar detail teknis dalam proses hukum. 

"Yaqut adalah cermin yang memantulkan wajah penegakan hukum kita hari ini yang rapuh, ambigu, dan rentan terhadap intervensi kekuasaan," kata Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa 24 Maret 2026.


Keputusan awal KPK mengalihkan penahanan menjadi tahanan rumah langsung memantik tanda tanya. 

Pasalnya, selama ini, lembaga antirasuah itu dikenal kaku dalam soal penahanan. Tahanan KPK identik dengan rutan, bukan ruang tamu rumah pribadi.

"Maka ketika Yaqut mendapatkan perlakuan berbeda tanpa alasan medis yang jelas atau urgensi luar biasa, publik membaca ada ruang “kelonggaran” yang tidak semua orang miliki," kata Hamdi.

Setelah menikmati status tahanan rumah sejak sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, hari ini melakukan proses pengalihan jenis penahanan. 

"Senin 23 Maret 2026, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya