Banjir dipicu hujan lebat melanda Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. (Foto: BPBD Kabupaten Sikka)
Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat sejak Jumat hingga Senin dini hari, 20-23 Maret 2026, membuat sejumlah desa di Nusa Tengara Barat (NTB) terendam banjir.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, dampak kejadian bencana hidrometeorologi itu dialami warga di 10 desa.
"Salah satu titik terdampak paling signifikan berada di crossway Kali Lowo Regi, Desa Masebewa, yang mengalami kerusakan hingga menyebabkan akses jalan terputus," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya, Senin 23 Maret 2026.
Kondisi tersebut, lanjut Abdul Muhari, menghambat mobilitas warga serta distribusi logistik antarwilayah.
"Sebanyak 10 desa terdampak dengan total 2.922 kepala keluarga atau 12.981 jiwa. Warga terpaksa menyeberangi arus banjir dengan berjalan kaki untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang berisiko bagi keselamatan," kata Abdul Muhari.
Selain itu, dia juga menyebutkan, sekitar 2.922 unit rumah terdampak, dengan rincian satu unit rusak berat dan tiga unit rusak ringan, sedangkan sisanya masih dalam pendataan.
"Sekitar 15 hektare lahan persawahan juga terdampak, bangunan penangkap air mengalami kerusakan, serta pipa distribusi air bersih terputus," kata Abdul Muhari.
Lanjut Abdul Muhari, terdapat empat titik akses jalan yang mengalami kerusakan berupa lubang, sehingga semakin menghambat mobilitas warga dan distribusi bantuan.
Kemudian, di wilayah yang sama juga terjadi bencana tanah longsor, dan masih dalam fase penanganan yang meliputi pembersihan material longsor dan pohon tumbang yang menutup akses jalan penghubung antara Desa Poma dan Desa Napugera di Kecamatan Tanawawo.
"Sebanyak 11 kepala keluarga terdampak, dengan 11 unit rumah berada dalam kondisi terancam," kata Abdul Muhari.
BNPB juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi basah, khususnya di wilayah dengan curah hujan tinggi, dengan memantau informasi cuaca, menjaga kebersihan saluran air, serta segera mengungsi ke tempat aman jika terjadi peningkatan debit air atau tanda-tanda longsor.
Peristiwa ini masuk dalam masa Status Siaga Darurat Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 495/KEP/HK/2025 yang berlaku sejak 8 Desember 2025 hingga 8 Juni 2026.