Berita

Truk Odol. (Dok: Kemenhub)

Bisnis

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

SENIN, 23 MARET 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 124 perusahaan angkutan barang dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan karena melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut pelanggaran didominasi praktik kendaraan over dimension over loading (ODOL).

"Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali," ujar Aan dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 23 Maret 2026.


Pelanggaran tercatat terjadi sepanjang masa pembatasan sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada periode 13?"21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga hingga lima yang tetap melintas meski aturan pembatasan diberlakukan.

Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar aturan ODOL yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan.

“Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF,” kata Aan.

Kemenhub, lanjutnya, telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan perusahaan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Aan menegaskan, sanksi juga akan ditingkatkan hingga pembekuan izin operasional jika peringatan tidak dipatuhi.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tuturnya.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan angkutan barang diklaim efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Tercatat, kendaraan golongan III hingga V turun sebesar 69,83 persen, dari 131.267 menjadi 39.608 kendaraan.

Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan di 17 ruas tol pada 54 titik, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta?"Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang?"Solo dan Surabaya?"Gempol.

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Aan juga mengapresiasi pelaku usaha logistik yang telah patuh selama periode Angkutan Lebaran dan mengajak semua pihak menjaga keselamatan di jalan raya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya