Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Segera Evaluasi Pimpinan KPK Buntut Pengalihan Tahanan Yaqut

SENIN, 23 MARET 2026 | 06:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, melainkan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri.

"Ketika kredibilitas dipertanyakan, satu hal menjadi tak terelakkan. Pimpinan KPK harus dievaluasi," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, dikutip Senin 23 Maret 2026.

Evaluasi ini, kata Hamdi, bukan bentuk serangan politik, melainkan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas. 


Pasalnya, dalam setiap institusi publik, terutama yang mengemban mandat besar seperti KPK, pimpinan memikul tanggung jawab atas setiap kebijakan, setiap celah, dan setiap krisis kepercayaan yang muncul.

"Kasus Yaqut memperlihatkan sesuatu yang lebih dari sekadar persoalan teknis. Informasi tentang perubahan status tahanan tidak disampaikan secara terbuka sejak awal," kata Hamdi.

Publik justru mengetahui dari serpihan fakta yang muncul belakangan. Pola seperti ini bukan hanya soal komunikasi yang buruk, tetapi juga mencerminkan lemahnya kendali dan pengawasan di tingkat strategis.

Lebih problematis lagi, kejadian semacam ini bukan yang pertama. Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan pola serupa. Tahanan yang tidak berada di tempat semestinya, dengan penjelasan yang datang terlambat dan tidak selalu memuaskan.

"Ketika pola berulang, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi insiden, melainkan sistem -- dan pada akhirnya, kepemimpinan," kata Hamdi.

Di sisi lain, lanjut Hamdi, sebagai lembaga pengawas, DPR tidak boleh hanya menjadi penonton dalam krisis kepercayaan yang menimpa KPK. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara substantif, bukan formalitas.

"Evaluasi terhadap pimpinan KPK perlu dilakukan secara terbuka dan terukur. Bukan sekadar memanggil dan meminta klarifikasi," pungkas Hamdi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya