Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Segera Evaluasi Pimpinan KPK Buntut Pengalihan Tahanan Yaqut

SENIN, 23 MARET 2026 | 06:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, melainkan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri.

"Ketika kredibilitas dipertanyakan, satu hal menjadi tak terelakkan. Pimpinan KPK harus dievaluasi," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, dikutip Senin 23 Maret 2026.

Evaluasi ini, kata Hamdi, bukan bentuk serangan politik, melainkan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas. 


Pasalnya, dalam setiap institusi publik, terutama yang mengemban mandat besar seperti KPK, pimpinan memikul tanggung jawab atas setiap kebijakan, setiap celah, dan setiap krisis kepercayaan yang muncul.

"Kasus Yaqut memperlihatkan sesuatu yang lebih dari sekadar persoalan teknis. Informasi tentang perubahan status tahanan tidak disampaikan secara terbuka sejak awal," kata Hamdi.

Publik justru mengetahui dari serpihan fakta yang muncul belakangan. Pola seperti ini bukan hanya soal komunikasi yang buruk, tetapi juga mencerminkan lemahnya kendali dan pengawasan di tingkat strategis.

Lebih problematis lagi, kejadian semacam ini bukan yang pertama. Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan pola serupa. Tahanan yang tidak berada di tempat semestinya, dengan penjelasan yang datang terlambat dan tidak selalu memuaskan.

"Ketika pola berulang, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi insiden, melainkan sistem -- dan pada akhirnya, kepemimpinan," kata Hamdi.

Di sisi lain, lanjut Hamdi, sebagai lembaga pengawas, DPR tidak boleh hanya menjadi penonton dalam krisis kepercayaan yang menimpa KPK. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara substantif, bukan formalitas.

"Evaluasi terhadap pimpinan KPK perlu dilakukan secara terbuka dan terukur. Bukan sekadar memanggil dan meminta klarifikasi," pungkas Hamdi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya