Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

SENIN, 23 MARET 2026 | 02:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara ke tahanan rumah memang sah secara hukum. 

"Aturan memperbolehkan itu, apalagi jika ada permohonan dari keluarga," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, dikutip Senin 23 Maret 2026.

Tapi masalahnya, kata Hamdi, bukan sekadar boleh atau tidak. Masalahnya adalah apakah keputusan ini adil di mata publik?


Hamdi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan. Sebab menyangkut soal dugaan korupsi kuota haji -- isu yang sangat sensitif karena berkaitan dengan ibadah dan kepercayaan masyarakat.

"Penahanan di rutan punya makna penting. Bukan hanya untuk proses hukum, tapi juga sebagai tanda bahwa negara serius menindak korupsi," kata Hamdi.

Sehingga, lanjut Hamdi, ketika statusnya diubah jadi tahanan rumah, komitmen tersebut mulai pudar. 

"Publik bisa melihatnya sebagai bentuk “keringanan”," kata Hamdi.

KPK memang bilang semua sesuai prosedur. Tapi penjelasannya minim. Tidak jelas alasan utama pengalihan penahanan, apakah karena kesehatan atau alasan lain yang mendesak.

Akibatnya, muncul pertanyaan di masyarakat. Apakah ini murni keputusan hukum, atau ada faktor lain? Kurangnya transparansi seperti ini justru menurunkan kepercayaan publik.

"Banyak tersangka kasus lain -- bahkan yang lebih kecil -- tetap ditahan di rutan. Tidak semua punya kesempatan menjadi tahanan rumah," kata Hamdi.

Di sinilah publik mulai merasa ada perbedaan perlakuan. Seolah-olah yang punya posisi dan kekuatan bisa mendapat kelonggaran, sementara yang lain tidak.

"Padahal hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang," pungkas Hamdi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya