Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

SENIN, 23 MARET 2026 | 02:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara ke tahanan rumah memang sah secara hukum. 

"Aturan memperbolehkan itu, apalagi jika ada permohonan dari keluarga," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, dikutip Senin 23 Maret 2026.

Tapi masalahnya, kata Hamdi, bukan sekadar boleh atau tidak. Masalahnya adalah apakah keputusan ini adil di mata publik?


Hamdi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan. Sebab menyangkut soal dugaan korupsi kuota haji -- isu yang sangat sensitif karena berkaitan dengan ibadah dan kepercayaan masyarakat.

"Penahanan di rutan punya makna penting. Bukan hanya untuk proses hukum, tapi juga sebagai tanda bahwa negara serius menindak korupsi," kata Hamdi.

Sehingga, lanjut Hamdi, ketika statusnya diubah jadi tahanan rumah, komitmen tersebut mulai pudar. 

"Publik bisa melihatnya sebagai bentuk “keringanan”," kata Hamdi.

KPK memang bilang semua sesuai prosedur. Tapi penjelasannya minim. Tidak jelas alasan utama pengalihan penahanan, apakah karena kesehatan atau alasan lain yang mendesak.

Akibatnya, muncul pertanyaan di masyarakat. Apakah ini murni keputusan hukum, atau ada faktor lain? Kurangnya transparansi seperti ini justru menurunkan kepercayaan publik.

"Banyak tersangka kasus lain -- bahkan yang lebih kecil -- tetap ditahan di rutan. Tidak semua punya kesempatan menjadi tahanan rumah," kata Hamdi.

Di sinilah publik mulai merasa ada perbedaan perlakuan. Seolah-olah yang punya posisi dan kekuatan bisa mendapat kelonggaran, sementara yang lain tidak.

"Padahal hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang," pungkas Hamdi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya