Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

SENIN, 23 MARET 2026 | 02:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara ke tahanan rumah memang sah secara hukum. 

"Aturan memperbolehkan itu, apalagi jika ada permohonan dari keluarga," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, dikutip Senin 23 Maret 2026.

Tapi masalahnya, kata Hamdi, bukan sekadar boleh atau tidak. Masalahnya adalah apakah keputusan ini adil di mata publik?


Hamdi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan. Sebab menyangkut soal dugaan korupsi kuota haji -- isu yang sangat sensitif karena berkaitan dengan ibadah dan kepercayaan masyarakat.

"Penahanan di rutan punya makna penting. Bukan hanya untuk proses hukum, tapi juga sebagai tanda bahwa negara serius menindak korupsi," kata Hamdi.

Sehingga, lanjut Hamdi, ketika statusnya diubah jadi tahanan rumah, komitmen tersebut mulai pudar. 

"Publik bisa melihatnya sebagai bentuk “keringanan”," kata Hamdi.

KPK memang bilang semua sesuai prosedur. Tapi penjelasannya minim. Tidak jelas alasan utama pengalihan penahanan, apakah karena kesehatan atau alasan lain yang mendesak.

Akibatnya, muncul pertanyaan di masyarakat. Apakah ini murni keputusan hukum, atau ada faktor lain? Kurangnya transparansi seperti ini justru menurunkan kepercayaan publik.

"Banyak tersangka kasus lain -- bahkan yang lebih kecil -- tetap ditahan di rutan. Tidak semua punya kesempatan menjadi tahanan rumah," kata Hamdi.

Di sinilah publik mulai merasa ada perbedaan perlakuan. Seolah-olah yang punya posisi dan kekuatan bisa mendapat kelonggaran, sementara yang lain tidak.

"Padahal hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang," pungkas Hamdi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya