Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

SENIN, 23 MARET 2026 | 02:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara ke tahanan rumah memang sah secara hukum. 

"Aturan memperbolehkan itu, apalagi jika ada permohonan dari keluarga," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, dikutip Senin 23 Maret 2026.

Tapi masalahnya, kata Hamdi, bukan sekadar boleh atau tidak. Masalahnya adalah apakah keputusan ini adil di mata publik?


Hamdi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan. Sebab menyangkut soal dugaan korupsi kuota haji -- isu yang sangat sensitif karena berkaitan dengan ibadah dan kepercayaan masyarakat.

"Penahanan di rutan punya makna penting. Bukan hanya untuk proses hukum, tapi juga sebagai tanda bahwa negara serius menindak korupsi," kata Hamdi.

Sehingga, lanjut Hamdi, ketika statusnya diubah jadi tahanan rumah, komitmen tersebut mulai pudar. 

"Publik bisa melihatnya sebagai bentuk “keringanan”," kata Hamdi.

KPK memang bilang semua sesuai prosedur. Tapi penjelasannya minim. Tidak jelas alasan utama pengalihan penahanan, apakah karena kesehatan atau alasan lain yang mendesak.

Akibatnya, muncul pertanyaan di masyarakat. Apakah ini murni keputusan hukum, atau ada faktor lain? Kurangnya transparansi seperti ini justru menurunkan kepercayaan publik.

"Banyak tersangka kasus lain -- bahkan yang lebih kecil -- tetap ditahan di rutan. Tidak semua punya kesempatan menjadi tahanan rumah," kata Hamdi.

Di sinilah publik mulai merasa ada perbedaan perlakuan. Seolah-olah yang punya posisi dan kekuatan bisa mendapat kelonggaran, sementara yang lain tidak.

"Padahal hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang," pungkas Hamdi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya