Berita

Agen rahasia Israel, Ha-Mossad le-Modiin ule-Tafkidim Meyuhadim alias Mossad. (Foto: Istimewa)

Politik

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

SENIN, 23 MARET 2026 | 01:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Agen rahasia Israel, Ha-Mossad le-Modiin ule-Tafkidim Meyuhadim alias Mossad dicurigai ikut berperan dalam keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah.

Demikian disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta melalui keterangan tertulis kepada RMOL, Senin 23 Maret 2026.

"Keterlibatan Mossad ini terkait adanya kedekatan Gus Yaqut dan Gus Yahya (Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kakaknya yang punya kedekatan dengan Israel," kata Nurmadi.


Nurmadi menekankan, tahanan rumah itu mestinya untuk kasus politik dan sudah uzur seperti Proklamator Bung Karno. 

"Sedangkan untuk kasus pidana, apalagi kasus korupsi sangat tidak tepat," kata Nurmadi.

Pengalihan tahanan Yaqut, menurut Nurmadi, menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus hukum di KPK, apalagi tidak disampaikan secara terbuka. 

"Apalagi KPK juga belum pernah memberikan status tahanan rumah kepada tersangka tindak pidana korupsi," kata Nurmadi. 

Sebelumnya, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. KPK mengaku telah melakukan telaah sebelum mengabulkan permohonan tersebut sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” ujar Budi.

Namun demikian, Budi tidak merinci alasan spesifik dikabulkannya permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.

”Bukan karena sakit. Ini murni permohonan keluarga yang kemudian kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda, termasuk soal penahanan,” kata Budi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya