Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Mantan Penyidik KPK: Yaqut Cholil Tidak Boleh Diistimewakan

MINGGU, 22 MARET 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah menuai sorotan.

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan agar penegakan hukum tidak diwarnai standar ganda, apalagi terhadap tersangka perkara korupsi.

”Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tegas Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Menurutnya, perbedaan perlakuan sekecil apa pun berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam sistem hukum.

”Setiap bentuk perlakuan berbeda, sekecil apa pun, akan menciptakan preseden buruk dan berisiko melemahkan efek jera,” ujarnya.

Sebelumnya, keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih terungkap dari keterangan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya mengaku tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menjelang Idulfitri.

”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam,” kata Silvya di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga memastikan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

”Salat Id kata orang dalam nggak ada, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. KPK mengaku telah melakukan telaah sebelum mengabulkan permohonan tersebut sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” ujar Budi.

Namun demikian, Budi tidak merinci alasan spesifik dikabulkannya permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.

”Bukan karena sakit. Ini murni permohonan keluarga yang kemudian kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda, termasuk soal penahanan,” jelasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya