Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Mantan Penyidik KPK: Yaqut Cholil Tidak Boleh Diistimewakan

MINGGU, 22 MARET 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah menuai sorotan.

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan agar penegakan hukum tidak diwarnai standar ganda, apalagi terhadap tersangka perkara korupsi.

”Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tegas Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Menurutnya, perbedaan perlakuan sekecil apa pun berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam sistem hukum.

”Setiap bentuk perlakuan berbeda, sekecil apa pun, akan menciptakan preseden buruk dan berisiko melemahkan efek jera,” ujarnya.

Sebelumnya, keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih terungkap dari keterangan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya mengaku tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menjelang Idulfitri.

”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam,” kata Silvya di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga memastikan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

”Salat Id kata orang dalam nggak ada, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. KPK mengaku telah melakukan telaah sebelum mengabulkan permohonan tersebut sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” ujar Budi.

Namun demikian, Budi tidak merinci alasan spesifik dikabulkannya permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.

”Bukan karena sakit. Ini murni permohonan keluarga yang kemudian kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda, termasuk soal penahanan,” jelasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya