Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

MINGGU, 22 MARET 2026 | 17:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dinilai berisiko besar terhadap independensi proses hukum.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah tersebut membuka ruang luas bagi tersangka untuk menyusun strategi hingga melakukan intervensi dari luar.

”Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi serius mengganggu proses pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.

”Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” tegasnya.

Lebih jauh, Praswad mengingatkan kebijakan tersebut dapat menurunkan derajat tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

”Jika praktik ini terus dibiarkan, publik akan semakin antipati terhadap penegakan hukum korupsi, bahkan bukan tidak mungkin seluruh proses dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,” pungkasnya.

Informasi Yaqut tidak berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih mencuat dari pernyataan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya menyebut Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menjelang Idulfitri.

”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga memastikan Yaqut tidak tampak saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

”Salat Id, kata orang-orang di dalam, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Menurut Budi, pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Budi.

Namun demikian, Budi tidak menjelaskan alasan spesifik di balik pengabulan permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa faktor kesehatan bukan menjadi dasar keputusan.

”Bukan karena sakit. Ini karena ada permohonan dari pihak keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda,” ujarnya.

Dengan demikian, Yaqut diketahui menjalani Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur. Kondisi ini berbeda dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang tetap ditahan di Rutan KPK.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya