Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

MINGGU, 22 MARET 2026 | 17:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dinilai berisiko besar terhadap independensi proses hukum.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah tersebut membuka ruang luas bagi tersangka untuk menyusun strategi hingga melakukan intervensi dari luar.

”Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi serius mengganggu proses pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.

”Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” tegasnya.

Lebih jauh, Praswad mengingatkan kebijakan tersebut dapat menurunkan derajat tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

”Jika praktik ini terus dibiarkan, publik akan semakin antipati terhadap penegakan hukum korupsi, bahkan bukan tidak mungkin seluruh proses dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,” pungkasnya.

Informasi Yaqut tidak berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih mencuat dari pernyataan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya menyebut Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menjelang Idulfitri.

”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga memastikan Yaqut tidak tampak saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

”Salat Id, kata orang-orang di dalam, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Menurut Budi, pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Budi.

Namun demikian, Budi tidak menjelaskan alasan spesifik di balik pengabulan permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa faktor kesehatan bukan menjadi dasar keputusan.

”Bukan karena sakit. Ini karena ada permohonan dari pihak keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda,” ujarnya.

Dengan demikian, Yaqut diketahui menjalani Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur. Kondisi ini berbeda dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang tetap ditahan di Rutan KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya