Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

MINGGU, 22 MARET 2026 | 17:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dinilai berisiko besar terhadap independensi proses hukum.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah tersebut membuka ruang luas bagi tersangka untuk menyusun strategi hingga melakukan intervensi dari luar.

”Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi serius mengganggu proses pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.

”Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” tegasnya.

Lebih jauh, Praswad mengingatkan kebijakan tersebut dapat menurunkan derajat tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

”Jika praktik ini terus dibiarkan, publik akan semakin antipati terhadap penegakan hukum korupsi, bahkan bukan tidak mungkin seluruh proses dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,” pungkasnya.

Informasi Yaqut tidak berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih mencuat dari pernyataan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya menyebut Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menjelang Idulfitri.

”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga memastikan Yaqut tidak tampak saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

”Salat Id, kata orang-orang di dalam, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Menurut Budi, pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Budi.

Namun demikian, Budi tidak menjelaskan alasan spesifik di balik pengabulan permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa faktor kesehatan bukan menjadi dasar keputusan.

”Bukan karena sakit. Ini karena ada permohonan dari pihak keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda,” ujarnya.

Dengan demikian, Yaqut diketahui menjalani Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur. Kondisi ini berbeda dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang tetap ditahan di Rutan KPK.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya