Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

MINGGU, 22 MARET 2026 | 17:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dinilai berisiko besar terhadap independensi proses hukum.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah tersebut membuka ruang luas bagi tersangka untuk menyusun strategi hingga melakukan intervensi dari luar.

”Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi serius mengganggu proses pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.

”Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” tegasnya.

Lebih jauh, Praswad mengingatkan kebijakan tersebut dapat menurunkan derajat tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

”Jika praktik ini terus dibiarkan, publik akan semakin antipati terhadap penegakan hukum korupsi, bahkan bukan tidak mungkin seluruh proses dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,” pungkasnya.

Informasi Yaqut tidak berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih mencuat dari pernyataan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya menyebut Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menjelang Idulfitri.

”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga memastikan Yaqut tidak tampak saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

”Salat Id, kata orang-orang di dalam, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Menurut Budi, pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Budi.

Namun demikian, Budi tidak menjelaskan alasan spesifik di balik pengabulan permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa faktor kesehatan bukan menjadi dasar keputusan.

”Bukan karena sakit. Ini karena ada permohonan dari pihak keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda,” ujarnya.

Dengan demikian, Yaqut diketahui menjalani Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur. Kondisi ini berbeda dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang tetap ditahan di Rutan KPK.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya