Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Pakar Hukum Pidana Kritisi OTT KPK karena Tidak Sesuai KUHAP

MINGGU, 22 MARET 2026 | 00:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai kritik beberapa tersangka rasuah. Mereka menilai OTT KPK tidak memenuhi unsur tertangkap tangan. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Chairul Huda berpendapat serupa. Ia menilai yang dipraktikkan selama ini oleh KPK, itu bukan tertangkap tangan, tetapi penangkapan. 

Penangkapan itu, kata Chairul, ada prosedurnya, seperti surat perintah penangkapan. Jika sesuai prosedur sah-sah saja dilakukan OTT dengan catatan sesuai Pasal 1 angka 19 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 


"Saya sudah sejak lama mengatakan, apa yang dilakukan KPK dengan istilah OTT itu sebenarnya merupakan bentuk penyimpangan dari hukum. Sebab KPK seharusnya membekali diri dengan surat perintah penangkapan. Secara umum seperti itu," ujar Chairul dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026.

Chairul mengkritisi cara KPK dalam melakukan OTT yang dinilai tidak sesuai prosedur. Sehingga pelaku yang kena OTT banyak yang menggugat praperadilan. Yang digugat adalah sah atau tidaknya proses penetapan tersangka melalui rangkaian OTT tersebut. 

"Karena selama ini tidak pernah atau dinyatakan tidak sah (penetapan status tersangka hasil OTT), meski sudah beberapa kali para tersangka mengajukan praperadilan tetapi selalu kandas tidak ada yang dimenangkan hakim. Kerena selalu dimenangkan hakim, praktik (OTT KPK) itu dianggap benar walaupun secara prinsip keliru," jelas Chairul yang juga penasihat ahli Kapolri. 

"Jadi kalau ada orang ditangkap karena suap menyuap dan ini terkait dengan orang lain terkait dengan pihak lain, yang tidak ada di tempat itu, yang tidak ada dalam transaksi, tidak boleh orang ini dikatakan OTT dong. Dikembangkan lalu orang ini ditangkap mestinya begitu," sambung dosen FH UMJ angkatan 89 itu. 

Lebih jauh, Chairul memberikan contoh terbaru kasus hasil tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. 

"Contoh penangkapan gubernur Riau, dia bersama Kapolda Riau kok, waktu ditangkap sedang bersama Kapolda, Oke ada bukti pihak lain terima suap dan ditangkap, kalau ini terhubung dengan gubernur lakukan proses penyelidikan penyidikan secara normal lalu tetapkan tersangka, bukan memframing seolah-olah OTT," terangnya.

Melihat fenomena ini, Chairul tidak mempersoalkan UU KPK, hanya saja dia menyoroti cara penyidik untuk memahami UU dan melaksanakan UU tersebut. 

"Ini yang harus diperbaiki cara KPK dalam memahami undang-undang," tegasnya.

Istilah tangkap tangan diatur dalam KUHAP. Lanjut Chairul menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, tangkap tangan adalah penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah dilakukan, diteriaki khalayak, atau ditemukan benda bukti padanya. 

Jika memenuhi kriteria tersebut baru boleh istilah OTT disematkan terhadap orang tersebut. 

"Misalnya Gubernur Riau, apa barang bukti yang ada pada dia, karena menurut KUHAP ketika seseorang ditangkap maka harus segera diserahkan ke penyidik baik tersangkanya maupun barang buktinya itu syarat OTT. Orang dikatakan OTT harus ada barang bukti pada dirinya," ungkapnya.

Dr. Chairul juga menyinggung kasus OTT mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, namun gugur setelah gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalsel tersebut dikabulkan hakim PN Jaksel.

"Ada yang berhasil dia (KPK) tangkap ada yang tidak, tetapi tetap saja dikualifikasi sebagai (OTT), misalnya gubernur Sahbirin Noor, itu sama juga tuh ada peristiwa tangkap tangan, sejumlah orang ditangkap dan penetapan tersangkanya termasuk dia (Paman Birin). Padahal dia tidak menjadi bagian yang ditangkap. Beruntung karena tidak ditangkap dan praperadilannya menang," bebernya. 

Kemudian dia juga mengambil contoh OTT KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai tangkap tangan adalah kasus Patrialis Akbar.  

"Dia sedang makan dengan kekasih dan orang tuanya, tiba tiba ditangkap dengan istilah OTT. Padahal dia sedang tidak melakukan tindak pidana. Itu sebagai contoh yang namanya pembunuhan karakter," jelasnya lagi.

Termasuk operasi penangkapan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Chairul berpendapat bahwa itu bukan tertangkap tangan. 

"Contoh Noel itu juga bukan tangkap tangan, memang dia menerima suap tapi sudah lalu peristiwa pidananya," pungkasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya