Berita

Rekaman CCTV pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Polda Metro Jaya)

Hukum

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

SABTU, 21 MARET 2026 | 02:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus  merupakan kejahatan terhadap warga sipil dan tidak terkait dengan tugas militer, namun menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM). 

Demikian pandangan Saiful Huda Ems dalam keterangannya, dikutip Sabtu 21 Maret 2026.

"Karenanya dari perspektif reformasi hukum para pelakunya (meskipun dari anggota TNI aktif) sebaiknya diadili di pengadilan sipil," kata Saiful.


Saiful menilai ada tiga alasan kenapa pelaku penyiraman air keras terhadap  Andrie Yunus diadili di pengadilan sipil.

"Pertama untuk menjunjung prinsip equality before the law," kata Saiful.

Berikutnya untuk menghindari konflik kepentingan, dimana militer mengadili anggotanya sendiri.

"Terakhir, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," kata Saiful.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. 

Keempat orang tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya