Berita

Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Foto: Humas BGN)

Nusantara

Libatkan Kementerian dan Pemda

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

JUMAT, 20 MARET 2026 | 04:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pembinaan dan pengawasan dalam penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, serta air limbah domestik pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana menuturkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai standar, baik dari sisi pemenuhan gizi maupun pengelolaan lingkungan.

"Pengawasan ini penting agar seluruh SPPG tidak hanya fokus pada distribusi makanan, tetapi juga memastikan sisa pangan dan limbah dikelola dengan baik," ujar Dadan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.


Dalam aturan baru yang tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG, BGN memiliki peran langsung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, BGN tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian yang menangani urusan lingkungan hidup, lembaga pemerintah di bidang pangan, serta pemerintah daerah.

Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme, di antaranya pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.

Menurut Dadan, bimbingan teknis menjadi bagian penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPPG, sehingga mampu menerapkan standar pengelolaan sisa pangan dan limbah secara optimal.

"Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini," tambahnya.

BGN berharap, dengan penguatan pengawasan ini, seluruh pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan, sekaligus meminimalkan potensi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap lingkungan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya