Berita

Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Foto: Humas BGN)

Nusantara

Libatkan Kementerian dan Pemda

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

JUMAT, 20 MARET 2026 | 04:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pembinaan dan pengawasan dalam penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, serta air limbah domestik pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana menuturkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai standar, baik dari sisi pemenuhan gizi maupun pengelolaan lingkungan.

"Pengawasan ini penting agar seluruh SPPG tidak hanya fokus pada distribusi makanan, tetapi juga memastikan sisa pangan dan limbah dikelola dengan baik," ujar Dadan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.


Dalam aturan baru yang tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG, BGN memiliki peran langsung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, BGN tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian yang menangani urusan lingkungan hidup, lembaga pemerintah di bidang pangan, serta pemerintah daerah.

Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme, di antaranya pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.

Menurut Dadan, bimbingan teknis menjadi bagian penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPPG, sehingga mampu menerapkan standar pengelolaan sisa pangan dan limbah secara optimal.

"Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini," tambahnya.

BGN berharap, dengan penguatan pengawasan ini, seluruh pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan, sekaligus meminimalkan potensi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap lingkungan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya