Berita

Konferensi pers penyiraman air keras ke aktivis KontraS di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. (Foto: RMOL)

Hukum

Puspom TNI Diminta Tampilkan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Publik

KAMIS, 19 MARET 2026 | 14:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menunjukkan fisik para terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada publik.

Anggota TAUD, sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi para terduga pelaku sekaligus menjamin transparansi proses hukum.

“Komandan Puspom TNI untuk menunjukkan fisik para terduga pelaku kepada publik guna memastikan kesemuanya berada dalam keadaan sehat, memperoleh pendampingan hukum yang memadai,” kata Fadhil dalam keterangannya, dikutip Kamis, 19 Maret 2026.


Di sisi lain, Fadhil menyebut hal itu perlu dilakukan untuk memastikan keamanan pelaku lapangan dari ancaman pihak-pihak yang berniat melakukan upaya merusak atau menghalangi penyidikan.

Selain itu, TAUD juga menyoroti pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III DPR RI dalam mengawal kasus ini. Fadhil mengingatkan agar Panja tidak sekadar menjadi formalitas belaka. 

“Melainkan harus berani bekerja dengan cepat, tepat, transparan, dan profesional serta mendorong penyelesaian kasus secara transparan di peradilan umum,” tandasnya.

Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa ada empat orang prajurit TNI yang telah ditangkap. Keempat orang itu merupakan terduga tersangka teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya