Berita

Anggota TAUD Fadhil Alfathan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama

Hukum

TAUD:

Seret Pelaku Teror Air Keras ke Peradilan Umum

KAMIS, 19 MARET 2026 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum.

Desakan itu disampaikan anggota TAUD, sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, merespons penangkapan empat prajurit TNI oleh Puspom yang diduga terlibat dalam aksi teror tersebut.

Fadhil meminta Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menyeret para pelaku ke peradilan umum. Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana umum berupa percobaan pembunuhan berencana dengan korban warga sipil.


“Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI untuk menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum,” tegas Fadhil kepada wartawan, Kamis, 19 Maret 2026.

Menurut Fadhil, tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Terlebih, Andrie Yunus selaku korban notabene adalah masyarakat sipil. 

Selain itu, TAUD juga mendesak adanya pengungkapan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban,” tegasnya.

Lebih jauh, TAUD juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Subiyanto juga diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kemungkinan adanya keterlibatan institusi dalam kasus ini.

“Apakah tindakan para pelaku penyerangan merupakan bagian yang termasuk struktur komando yang mengisyaratkan adanya keterlibatan langsung atau pun tak langsung institusi TNI, baik atas perintah, pengetahuan, atau persetujuan diam-diam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa ada empat orang prajurit TNI yang telah ditangkap. Keempat orang itu merupakan terduga tersangka teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya