Berita

Wajah pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. (Foto: RMOL)

Hukum

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

KAMIS, 19 MARET 2026 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Politisi Partai Demokrat Andi Arief turut berkomentar soal penangkapan empat prajurit TNI oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam kasus dugaan teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Ia menilai, penanganan kasus tersebut sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada Puspom TNI dan mekanisme internal seperti dewan kehormatan di tubuh TNI, terlebih jika melibatkan perwira tinggi aktif.

“Saya berpendapat bahwa kasus ‘penyiraman yang bisa membunuh’ ini sebaiknya diserahkan kepada Puspom TNI dan semacam dewan kehormatan di TNI, terutama jika melibatkan jenderal aktif,” ujar Andi Arief lewat akun X miliknya, Kamis, 19 Maret 2026.


Menurutnya, TNI memiliki pengalaman dalam mengungkap kasus besar di masa lalu, seperti kasus penculikan tahun 1998 yang saat itu ditangani secara profesional oleh Polisi Militer TNI.

Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun demikian, ia mengaku belum mendengar pernyataan tegas dari Panglima TNI terkait komitmen keterbukaan tersebut.

“Saya belum mendengar adanya pernyataan tegas dari Panglima TNI untuk membuka kasus ini, seperti yang pernah dilakukan Jenderal Wiranto saat menjabat sebagai Panglima ABRI pada tahun 1998,” ungkapnya.

Andi Arief juga mengingatkan agar pengusutan kasus ini tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Ia menilai, jika sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian, ada kekhawatiran pengungkapan aktor intelektual tidak maksimal.

“Jika diserahkan kepada kepolisian, dikhawatirkan kasus ini hanya akan berhenti pada pelaku lapangan, seperti yang terjadi pada kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan,” jelasnya.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja Polri dalam mengungkap pelaku di lapangan, meskipun diakuinya terdapat keterbatasan dalam menelusuri dalang di balik kasus tersebut.

“Sampai tahap menyelidiki pelaku lapangan, Polri cukup profesional dalam kasus ini,” pungkasnya.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya