Berita

Ilustrasi PPPK. (Foto: Istimewa)

Politik

Negara Jangan Abai Nasib Ribuan PPPK di NTT

RABU, 18 MARET 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Potensi pemberhentian sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), disorot Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Ali Ahmad. 

Kebijakan tersebut dipicu oleh penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan ini diterapkan secara ketat, Pemerintah Provinsi NTT diperkirakan harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK. Padahal, sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun dan baru menjalani masa kerja sekitar tujuh bulan.


"Negara tidak boleh abai terhadap nasib para PPPK yang telah direkrut secara sah. Negara wajib hadir melindungi keberlangsungan kerja PPPK sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Kebijakan fiskal tidak boleh bersifat kaku hingga mengorbankan hak dasar tenaga kerja," tegas Ali Ahmad, kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.

Dia mendorong adanya terobosan kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut, antara lain: Pertama, perlu adanya pengecualian terbatas (flexible cap) terhadap batas belanja pegawai 30 persen dalam UU HKPD, khususnya untuk sektor layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945 terkait tanggung jawab negara dalam pelayanan publik.

Kedua, pemerintah pusat diminta menghadirkan skema pembiayaan bersama (shared payroll) bagi PPPK strategis, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal lemah. Skema ini dapat diintegrasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) berbasis kinerja layanan, sejalan dengan prinsip keadilan fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD 1945.

Ketiga, Ali Ahmad menekankan pentingnya perubahan paradigma bahwa belanja pegawai—khususnya PPPK—bukan semata beban, melainkan investasi dalam pembangunan sumber daya manusia daerah. Ia mengusulkan revisi regulasi turunan UU HKPD agar sebagian belanja PPPK dapat dikategorikan sebagai belanja pembangunan manusia, sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Keempat, pemerintah pusat didorong untuk menetapkan moratorium pemberhentian PPPK sambil melakukan audit nasional kebutuhan ASN berbasis layanan publik. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar respons jangka pendek.

Kelima, sebagai solusi inovatif, Ali Ahmad juga mengusulkan pembukaan opsi redistribusi PPPK antar daerah maupun ke instansi pusat yang masih kekurangan tenaga, melalui skema nasional berbasis digital talent pool ASN. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kerja sekaligus mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia negara secara lebih adil.

“Jangan sampai negara justru menciptakan ketidakpastian bagi tenaga kerja yang telah direkrutnya sendiri. Solusi harus berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik dan perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera berkoordinasi untuk mencari solusi yang adil, berkelanjutan.

“Dan tidak merugikan ribuan PPPK yang saat ini berada dalam ketidakpastian,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya