Berita

Ilustrasi kantor pemerintahaan. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

RABU, 18 MARET 2026 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, memperbolehkan warga menitipkan kendaraannya di kantor pemerintahan selama mudik Lebaran 2026. 

Kebijakan ini untuk membantu warga yang tidak memiliki lahan parkir tetap merasakan aman saat meninggalkan Jakarta.

Dikatakan Munjirin, pihaknya telah menginstruksikan jajaran kelurahan dan kecamatan agar membuka akses bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan.


Menurutnya, halaman kantor pemerintahan bisa dimanfaatkan selama masih tersedia dan proses penitipan akan dibantu pengamanannya oleh petugas setempat.

“Kalau umpamanya tidak mempunyai halaman untuk kendaraan yang tidak dibawa pulang, saya sudah perintahkan kepada kelurahan, kecamatan agar halamannya kalau ada warganya yang mau nitip untuk dipersilahkan dan dibantu untuk diamankan,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Selain itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur juga meminta aparat wilayah untuk meningkatkan patroli rutin. Pengawasan dilakukan baik melalui posko pengamanan maupun di lingkungan RT dan RW untuk memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif selama ditinggal pemilik rumah.

Ia juga mengimbau warga untuk memastikan keamanan rumah sebelum mudik. Mulai dari mengunci seluruh akses, mencabut aliran listrik, hingga memastikan kompor dalam kondisi mati untuk mencegah risiko kebakaran.

“Kemudian kuncinya kalau bisa diserahkan kepada tetangganya atau mungkin saudaranya yang bisa dipercaya, jadi kalau ada apa-apa di rumah tersebut nanti secara otomatis bisa ditangani dengan baik,” tandasnya. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.

Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya