Berita

Ilustrasi kantor pemerintahaan. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

RABU, 18 MARET 2026 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, memperbolehkan warga menitipkan kendaraannya di kantor pemerintahan selama mudik Lebaran 2026. 

Kebijakan ini untuk membantu warga yang tidak memiliki lahan parkir tetap merasakan aman saat meninggalkan Jakarta.

Dikatakan Munjirin, pihaknya telah menginstruksikan jajaran kelurahan dan kecamatan agar membuka akses bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan.


Menurutnya, halaman kantor pemerintahan bisa dimanfaatkan selama masih tersedia dan proses penitipan akan dibantu pengamanannya oleh petugas setempat.

“Kalau umpamanya tidak mempunyai halaman untuk kendaraan yang tidak dibawa pulang, saya sudah perintahkan kepada kelurahan, kecamatan agar halamannya kalau ada warganya yang mau nitip untuk dipersilahkan dan dibantu untuk diamankan,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Selain itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur juga meminta aparat wilayah untuk meningkatkan patroli rutin. Pengawasan dilakukan baik melalui posko pengamanan maupun di lingkungan RT dan RW untuk memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif selama ditinggal pemilik rumah.

Ia juga mengimbau warga untuk memastikan keamanan rumah sebelum mudik. Mulai dari mengunci seluruh akses, mencabut aliran listrik, hingga memastikan kompor dalam kondisi mati untuk mencegah risiko kebakaran.

“Kemudian kuncinya kalau bisa diserahkan kepada tetangganya atau mungkin saudaranya yang bisa dipercaya, jadi kalau ada apa-apa di rumah tersebut nanti secara otomatis bisa ditangani dengan baik,” tandasnya. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.

Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya