Berita

Ilustrasi kantor pemerintahaan. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

RABU, 18 MARET 2026 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, memperbolehkan warga menitipkan kendaraannya di kantor pemerintahan selama mudik Lebaran 2026. 

Kebijakan ini untuk membantu warga yang tidak memiliki lahan parkir tetap merasakan aman saat meninggalkan Jakarta.

Dikatakan Munjirin, pihaknya telah menginstruksikan jajaran kelurahan dan kecamatan agar membuka akses bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan.


Menurutnya, halaman kantor pemerintahan bisa dimanfaatkan selama masih tersedia dan proses penitipan akan dibantu pengamanannya oleh petugas setempat.

“Kalau umpamanya tidak mempunyai halaman untuk kendaraan yang tidak dibawa pulang, saya sudah perintahkan kepada kelurahan, kecamatan agar halamannya kalau ada warganya yang mau nitip untuk dipersilahkan dan dibantu untuk diamankan,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Selain itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur juga meminta aparat wilayah untuk meningkatkan patroli rutin. Pengawasan dilakukan baik melalui posko pengamanan maupun di lingkungan RT dan RW untuk memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif selama ditinggal pemilik rumah.

Ia juga mengimbau warga untuk memastikan keamanan rumah sebelum mudik. Mulai dari mengunci seluruh akses, mencabut aliran listrik, hingga memastikan kompor dalam kondisi mati untuk mencegah risiko kebakaran.

“Kemudian kuncinya kalau bisa diserahkan kepada tetangganya atau mungkin saudaranya yang bisa dipercaya, jadi kalau ada apa-apa di rumah tersebut nanti secara otomatis bisa ditangani dengan baik,” tandasnya. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.

Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya