Berita

Ilustrasi kantor pemerintahaan. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

RABU, 18 MARET 2026 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, memperbolehkan warga menitipkan kendaraannya di kantor pemerintahan selama mudik Lebaran 2026. 

Kebijakan ini untuk membantu warga yang tidak memiliki lahan parkir tetap merasakan aman saat meninggalkan Jakarta.

Dikatakan Munjirin, pihaknya telah menginstruksikan jajaran kelurahan dan kecamatan agar membuka akses bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan.


Menurutnya, halaman kantor pemerintahan bisa dimanfaatkan selama masih tersedia dan proses penitipan akan dibantu pengamanannya oleh petugas setempat.

“Kalau umpamanya tidak mempunyai halaman untuk kendaraan yang tidak dibawa pulang, saya sudah perintahkan kepada kelurahan, kecamatan agar halamannya kalau ada warganya yang mau nitip untuk dipersilahkan dan dibantu untuk diamankan,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Selain itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur juga meminta aparat wilayah untuk meningkatkan patroli rutin. Pengawasan dilakukan baik melalui posko pengamanan maupun di lingkungan RT dan RW untuk memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif selama ditinggal pemilik rumah.

Ia juga mengimbau warga untuk memastikan keamanan rumah sebelum mudik. Mulai dari mengunci seluruh akses, mencabut aliran listrik, hingga memastikan kompor dalam kondisi mati untuk mencegah risiko kebakaran.

“Kemudian kuncinya kalau bisa diserahkan kepada tetangganya atau mungkin saudaranya yang bisa dipercaya, jadi kalau ada apa-apa di rumah tersebut nanti secara otomatis bisa ditangani dengan baik,” tandasnya. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik lebaran.

Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, bupati, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan. Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya