Berita

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus usai disiram air keras oleh orang tak dikenal, Kamis malam, 12 Maret 2026. (Foto: CCTV)

Politik

Tanggung Biaya Korban Air Keras Bukti Negara Hadir Lindungi HAM

RABU, 18 MARET 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sikap pemerintah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diapresiasi Anggota DPR RI Komisi XIII, Meity Rahmatia.

Menurutnya, keputusan pemerintah yang menanggung biaya perawatan korban merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap hak asasi manusia.

“Keputusan pemerintah yang menanggung biaya perawatan korban adalah bentuk perhatian serius pemerintah dalam kasus ini. Saya sangat mengapresiasi langkah tersebut,” ungkapnya, Rabu, 18 Maret 2026.


Andrie Yunus diserang dengan siraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Dalam CCTV yang kemudian beredar luas, Andrie yang mengendarai motor seorang diri tampak dihadang pelaku yang berboncengan di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. 

Para pelaku tersebut langsung menyiram air keras ke arah Andrie yang menyebabkan luka bakar pada bagian wajah hingga dada, menurut keterangan polisi. Dalam gambar tersebut, Andrie berteriak atau mengerang kesakitan sembari berusaha membuka bajunya.

Serangan ini sontak menarik perhatian publik Indonesia. Kecaman datang dari berbagai pihak, terutama dari kalangan masyarakat umum. Banyak yang menilai perbuatan para pelaku sangat biadab. 

Dalam gambar yang beredar luas, sangat jelas menunjukkan bagaimana tindakan para pelaku yang tanpa ragu menyiram korban dengan air keras.

Meity Rahmatia yang bermitra dengan Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM di Komisi XIII juga menyatakan simpati terhadap korban. Ia menyayangkan di era demokrasi dan kehidupan sipil yang mengalami perubahan ke arah lebih baik di Indonesia, serangan kekerasan terhadap aktivis demokrasi masih terjadi.

“Secara pribadi, saya turut menyampaikan duka dan berharap pemerintah segera mengusut tuntas kekerasan ini,” katanya.

Meity menilai perbuatan para pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap kehidupan berdemokrasi serta hak asasi manusia. 

Selain bersimpati kepada korban, ia juga berharap peristiwa serupa tidak terulang. Politisi dari Sulsel tersebut optimistis para pelaku kali ini bisa ditangkap karena preseden telah meminta kasus ini diusut secara tuntas.

“Salut pula kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menginstruksikan Kapolri mengusut tuntas secara transparan dan profesional,” pungkasnya.



Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya