Berita

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

RABU, 18 MARET 2026 | 02:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia bersiap menghadapi penyelidikan dagang dari United States Trade Representative (USTR) dengan menyiapkan argumentasi hukum dan bukti pendukung secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyusul putusan USTR yang membuka penyelidikan terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Langkah itu diambil di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump dengan menggunakan dasar hukum Section 301 of the Trade Act of 1974, yang memberi kewenangan USTR untuk menjatuhkan tarif tambahan atau tindakan balasan lain terhadap negara yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil.


Penyelidikan tersebut menyasar dugaan praktik ekonomi tertentu, mulai dari kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) di sektor manufaktur hingga isu penegakan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).

Menurut Haryo, pemerintah tidak tinggal diam dan telah mengantisipasi sejak awal proses investigasi tersebut.

“Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” kata Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 17 Maret 2026.

Untuk memperkuat posisi, Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga serta asosiasi terkait, telah melakukan konsolidasi guna menyelaraskan seluruh masukan dalam menghadapi proses investigasi.

Pemerintah juga tengah menyiapkan pembentukan tim koordinasi lintas instansi yang akan fokus pada penyusunan pembelaan berbasis analisis hukum, regulasi, serta data pendukung.

“Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” jelas Haryo.

Tim tersebut, lanjutnya, akan mengumpulkan bukti bahwa Indonesia telah memiliki dan menjalankan regulasi terkait praktik antidumping, countervailing, hingga larangan tenaga kerja paksa, sekaligus menunjukkan kepatuhan sektor manufaktur terhadap aturan perdagangan internasional.

Menurutnya,!kelebihan kapasitas produksi yang diekspor tidak melanggar aturan selama tidak disertai praktik dumping atau perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing.

“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya,” pungkas Haryo.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya