Berita

Mantan Stafsus Menteri agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Gus Alex dan Yaqut Cholil Ditahan di Rutan Terpisah

SELASA, 17 MARET 2026 | 21:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Berbeda dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Gus Alex menjalani penahanan di Rutan KPK cabang C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Gus Alex untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 17 Maret 2026 hingga 5 April 2026.


“Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 17 Maret 2026.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang dinilai kontroversial dan diduga sarat penyimpangan.

Pada 2023, tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya dialokasikan untuk jemaah reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467/2023, komposisi kuota diubah menjadi 7.360 jemaah reguler dan 640 jemaah khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan skema percepatan keberangkatan yang dikenal dengan istilah T0 dan TX yang diduga melabrak antrean nasional. Para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta memberikan fee sebesar 4.000 hingga 5.000 Dolar AS per jemaah untuk memperoleh tambahan kuota.

Praktik serupa juga diduga terjadi pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diubah menjadi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang semestinya untuk jemaah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pungutan fee berkisar 2.000 hingga 2.500 Dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

BP) menghitung dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut antara lain berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya