Berita

Ahli waris korban longsor di TPST Bantargebang menerima santunan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Ahli Waris Korban Bantargebang Dapat Santunan dan Beasiswa

SELASA, 17 MARET 2026 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada para ahli waris korban longsor di TPST Bantargebang, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam memberikan perhatian serta perlindungan kepada para pekerja dan masyarakat terdampak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, terdapat tujuh korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. 

Ia menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan lebih bijak, termasuk melalui upaya memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.


“Peristiwa ini menjadi duka bagi kita semua. Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan seluruh korban dan keluarganya mendapatkan perhatian serta dukungan yang layak,” ujarnya, Selasa, 17 Maret 2026.

Asep menyampaikan, hasil penelusuran, empat dari tujuh korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari dua pekerja segmen Penerima Upah (PU) dan dua pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk segmen PU, santunan diberikan kepada ahli waris Irwan Supriatin, sopir truk Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, dengan besar santunan sebesar Rp574,9 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua anak sebesar Rp156 juta.

Sementara itu, ahli waris Hardi Yanto, sopir truk Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, menerima santunan sekitar Rp478,9 juta dan beasiswa pendidikan sebesar Rp87 juta.

Adapun untuk segmen BPU, dua korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 660 Tahun 2025 tentang Penetapan Pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah Mitra Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Suminih menerima sekitar Rp171,3 juta, sementara Endah Widayati memperoleh santunan sebesar Rp70 juta.

Asep menjelaskan, tiga korban lainnya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap mendapatkan perhatian. Sebagai bentuk kepedulian, santunan juga diberikan kepada keluarga Dedi Sutrisno dan Riki Suriyadi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sedangkan keluarga Jussova Situmorang, yang berprofesi sebagai pemulung, menerima santunan dari UPST.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Doa dan empati kami menyertai seluruh keluarga korban,” kata Asep.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah titik aman bagi sopir dan pemulung untuk berlindung saat hujan deras sebagai langkah pencegahan ke depan.

“Sekaligus meningkatkan keselamatan para pekerja di kawasan pengolahan sampah,” ucapnya.

Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Tri Pambudi Santoso mengatakan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata perlindungan negara bagi para pekerja, khususnya melalui program jaminan kecelakaan kerja.

“Manfaat santunan dan beasiswa ini diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga serta memastikan pendidikan anak-anak korban tetap terjaga,” ujarnya.

Salah satu ahli waris istri mendiang Irwan Supriatin, Noni Sopianawati, mengaku sangat terbantu dengan adanya santunan tersebut. Ia berencana menggunakan dana yang diterima untuk membeli rumah di kampung halamannya di Kabupaten Majalengka, sekaligus melanjutkan pendidikan anak-anaknya.

“Insya Allah bantuan ini akan kami gunakan sebaik mungkin, termasuk untuk memulai usaha kecil agar ekonomi keluarga tetap berjalan. Anak-anak juga kemungkinan akan dipindahkan sekolah ke Majalengka,” tandasnya.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya