Berita

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Masuk Daftar Tersangka, Penahanan Menunggu

SELASA, 17 MARET 2026 | 10:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia langsung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 17 Maret 2026.


Setelah menjalani pemeriksaan, KPK dikabarkan akan segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap Gus Alex. Namun demikian, Budi belum memastikan hal tersebut. Ia menyatakan penahanan menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita tunggu pemeriksaannya ya," pungkas Budi.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menag periode 2019-2024, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menag.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Pada 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah.

Dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR, tambahan kuota tersebut awalnya disepakati dialokasikan seluruhnya untuk jamaah haji reguler. Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut saat itu menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467/2023 yang membagi kuota tambahan menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut, penyidik menemukan adanya praktik percepatan keberangkatan jamaah atau skema T0 dan TX yang tidak mengikuti urutan pendaftaran nasional.

Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee percepatan sekitar 4.000-5.000 dolar AS atau setara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah agar dapat memperoleh kuota tambahan.

Praktik serupa juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jemaah dan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Meski sebelumnya disepakati pembagian kuota mengikuti ketentuan UU 8/2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Yaqut saat itu diduga mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dituangkan dalam KMA 1156/2023 dan kemudian diperbarui melalui KMA 130/2024.

Akibat perubahan komposisi tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi bagian jamaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Dalam pengisian kuota haji khusus tambahan itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan permintaan fee kepada PIHK yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus. Besaran fee tersebut berkisar 2.000-2.500 dolar AS atau setara Rp33,8 juta hingga Rp42,2 juta per jemaah.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, di antaranya uang sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi, 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya