Berita

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Masuk Daftar Tersangka, Penahanan Menunggu

SELASA, 17 MARET 2026 | 10:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia langsung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 17 Maret 2026.


Setelah menjalani pemeriksaan, KPK dikabarkan akan segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap Gus Alex. Namun demikian, Budi belum memastikan hal tersebut. Ia menyatakan penahanan menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita tunggu pemeriksaannya ya," pungkas Budi.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menag periode 2019-2024, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menag.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Pada 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah.

Dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR, tambahan kuota tersebut awalnya disepakati dialokasikan seluruhnya untuk jamaah haji reguler. Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut saat itu menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467/2023 yang membagi kuota tambahan menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut, penyidik menemukan adanya praktik percepatan keberangkatan jamaah atau skema T0 dan TX yang tidak mengikuti urutan pendaftaran nasional.

Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee percepatan sekitar 4.000-5.000 dolar AS atau setara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah agar dapat memperoleh kuota tambahan.

Praktik serupa juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jemaah dan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Meski sebelumnya disepakati pembagian kuota mengikuti ketentuan UU 8/2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Yaqut saat itu diduga mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dituangkan dalam KMA 1156/2023 dan kemudian diperbarui melalui KMA 130/2024.

Akibat perubahan komposisi tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi bagian jamaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Dalam pengisian kuota haji khusus tambahan itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan permintaan fee kepada PIHK yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus. Besaran fee tersebut berkisar 2.000-2.500 dolar AS atau setara Rp33,8 juta hingga Rp42,2 juta per jemaah.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, di antaranya uang sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi, 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya