Berita

Ketua FKPPI DKI Jakarta Bambang Dirgantoro. (Foto: Humas FKPPI DKI)

Politik

FKPPI DKI Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual Penyerangan terhadap Andrie Yunus

SELASA, 17 MARET 2026 | 00:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Forum Komunikasi Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) DKI Jakarta mengecam keras tindakan brutal berupa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026. 

Pasalnya, serangan ini merupakan ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia. Peristiwa ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sesaat setelah korban meninggalkan kantor YLBHI usai melakukan aktivitas advokasi terkait isu militerisme. 

Akibat serangan terencana ini, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen yang mengenai wajah, mata kanan, dada, dan tangan, yang saat ini masih dalam penanganan intensif di RSCM.


“Kami mengutuk keras penyerangan terhadap Saudara Andrie Yunus. Tindakan pengecut seperti itu mengancam demokrasi dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman nyata terhadap ruang demokrasi dan upaya pelemahan terhadap para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,” ucap Ketua FKPPI DKI Jakarta Bambang Dirgantoro dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 16 Maret 2026. 

Ia kemudian mendesak polisi untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Penyelidikan diharapkan tidak hanya mengungkap aktor lapangan tetapi juga aktor intelektual secara transparan.

Di lain sisi, Bambang mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. 

“Kami menghimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi informasi liar yang beredar di media sosial, serta tetap menunggu hasil penyelidikan Polri,” imbuh dia.

Masih kata Bambang, bentuk nyata kehadiran negara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, melalui koordinasi cepat antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

“Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah langsung kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya. Ini mencerminkan komitmen negara untuk tidak hanya menyelesaikan tindak kriminalnya, tetapi juga melindungi ruang demokrasi dan keselamatan para aktivis di Indonesia,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya