Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2/2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, sebagai pengingat keras bagi seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas dan marwah pelayanan publik.
"Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.
Budi menjelaskan, kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh fasilitas kendaraan milik negara maupun daerah, termasuk kendaraan operasional yang disewa untuk kebutuhan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Budi mengingatkan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan demi kepentingan pribadi, terlebih untuk perjalanan keluarga saat momentum mudik lebaran.
"Namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," tegas Budi.
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk mengambil langkah tegas dalam pengawasan internal, khususnya selama periode libur Hari Raya, agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Menurut KPK, penguatan pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dugaan gratifikasi melalui berbagai kanal yang disediakan KPK, seperti situs jaga.id, layanan WhatsApp +62811145575, serta Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.
"Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," pungkas Budi.