Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK:

Pejabat Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

SENIN, 16 MARET 2026 | 14:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2/2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, sebagai pengingat keras bagi seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas dan marwah pelayanan publik.

"Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.


Budi menjelaskan, kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh fasilitas kendaraan milik negara maupun daerah, termasuk kendaraan operasional yang disewa untuk kebutuhan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Budi mengingatkan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan demi kepentingan pribadi, terlebih untuk perjalanan keluarga saat momentum mudik lebaran.

"Namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," tegas Budi.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk mengambil langkah tegas dalam pengawasan internal, khususnya selama periode libur Hari Raya, agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

Menurut KPK, penguatan pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dugaan gratifikasi melalui berbagai kanal yang disediakan KPK, seperti situs jaga.id, layanan WhatsApp +62811145575, serta Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.

"Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," pungkas Budi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya