Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK:

Pejabat Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

SENIN, 16 MARET 2026 | 14:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2/2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, sebagai pengingat keras bagi seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas dan marwah pelayanan publik.

"Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.


Budi menjelaskan, kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh fasilitas kendaraan milik negara maupun daerah, termasuk kendaraan operasional yang disewa untuk kebutuhan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Budi mengingatkan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan demi kepentingan pribadi, terlebih untuk perjalanan keluarga saat momentum mudik lebaran.

"Namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," tegas Budi.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk mengambil langkah tegas dalam pengawasan internal, khususnya selama periode libur Hari Raya, agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

Menurut KPK, penguatan pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dugaan gratifikasi melalui berbagai kanal yang disediakan KPK, seperti situs jaga.id, layanan WhatsApp +62811145575, serta Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.

"Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," pungkas Budi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya