Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK:

Pejabat Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

SENIN, 16 MARET 2026 | 14:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2/2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, sebagai pengingat keras bagi seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas dan marwah pelayanan publik.

"Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.


Budi menjelaskan, kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh fasilitas kendaraan milik negara maupun daerah, termasuk kendaraan operasional yang disewa untuk kebutuhan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Budi mengingatkan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan demi kepentingan pribadi, terlebih untuk perjalanan keluarga saat momentum mudik lebaran.

"Namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," tegas Budi.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk mengambil langkah tegas dalam pengawasan internal, khususnya selama periode libur Hari Raya, agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

Menurut KPK, penguatan pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dugaan gratifikasi melalui berbagai kanal yang disediakan KPK, seperti situs jaga.id, layanan WhatsApp +62811145575, serta Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.

"Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," pungkas Budi.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya