Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

SENIN, 16 MARET 2026 | 12:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menggelar rapat internal khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Komisi III menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Serangan itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya bersama para anggota telah merumuskan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang bersifat mengikat.


Rekomendasi tersebut merujuk pada Pasal 20A UUD NRI 1945 serta Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Sdr. Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela hak asasi manusia,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Maret 2026, 

Komisi III juga menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Selain itu, Komisi III meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.

Polri juga diminta segera mengungkap dan menangkap seluruh pihak yang terlibat, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun membantu pelaksanaan kejahatan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Komisi III meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik serta pemulihan kesehatan bagi Andrie Yunus.

Komisi III juga mendorong koordinasi antara Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarga, organisasi tempatnya bernaung, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mencegah terjadinya kekerasan lanjutan.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan dengan melakukan rapat kerja serta rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie menghadiri acara podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Yang bersangkutan mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata,” kata Dimas dalam keterangannya, Jumat 13 Maret 2026.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya