Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus usai mengalami penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis, 12 Maret 2026 malam. (Foto: tangkapan layar CCTV)
GELAP! Demokrasi Indonesia dikejutkan oleh tindakan biadab penyiraman air keras. Kejadian teror air keras adalah upaya fisik brutal, untuk membungkam nalar kritis. Dalam makna semiotik, terdapat upaya menciptakan ketakutan sekaligus menebar ancaman di ruang publik.
Dalam kacamata filsuf Jürgen Habermas, peristiwa tersebut merupakan manifestasi dari ketegangan akut antara kekuasaan komunikatif yang lahir dari rahim masyarakat sipil berhadapan dengan kekuasaan administratif yang kehilangan arah moralnya (Habermas, 1996).
Represi Strategis
Sejalan dengan perspektif Habermas (1989) yang membagi masyarakat ke dalam dua ranah: (i) sistem terdiri dari kekuasaan politik dan uang, serta (ii) dunia-hidup atau Lebenswelt yakni ruang warga dalam membangun solidaritas melalui bahasa dan pemahaman bersama.
Problematikanya muncul ketika sistem melakukan kolonisasi atau penjajahan terhadap dunia-hidup. Tengok misalnya dalam kasus revisi UU Pilkada 2024, kolonisasi terjadi saat elit politik mencoba memaksakan kehendak hukum melalui rasionalitas instrumental, dengan mengabaikan suara publik demi kepentingan kekuasaan (Nugroho dkk., 2025).
Perkara teror air keras terhadap aktivis demokrasi membawa kolonisasi ini ke level yang jauh lebih patologis. Secara teoritis, hal itu menandai peralihan tindakan komunikatif dalam format dialog untuk mencapai konsensus, menuju tindakan strategis yang bersifat represif.
Ketika argumen di ruang publik tidak bisa dibendung dengan logika, maka instrumen kekuasaan atau aktor gelap dibaliknya, menggunakan kekerasan fisik untuk menciptakan rasa takut.
Penyiraman air keras adalah upaya sistematis untuk memutus situasi wicara ideal yang menjadi prasyarat utama demokrasi yang sehat. Seolah menutup ruang komunikasi, tidak mau mendengar suara lain yang berbeda, terkecuali persetujuan dan ketertundukan.
Akar Demokrasi DeliberatifUntuk memahami mengapa fenomena ini terjadi, kita perlu membedah tipologi demokrasi yang sering dipraktikkan serta dijelaskan dalam diskursus filsafat politik.
Pada model demokrasi Liberal, terdapat cenderung untuk menempatkan warga negara sekadar sebagai konsumen politik, dimana legitimasi hukum hanya dihitung dari agregasi suara terbanyak, sering kali mengabaikan kualitas perdebatan substantif.
Sementara itu, demokrasi Republikan menekankan solidaritas etis, namun berisiko menjadi otoriter jika negara memaksakan satu nilai tunggal kepada warga yang majemuk.
Sebagai jalan tengah, Habermas menawarkan demokrasi Deliberatif. Dalam model ini, hukum dianggap sah bukan karena prosedur formal semata, melainkan jika lahir dari diskursus publik yang bebas, setara, dan inklusif (Febriani dkk., 2025).
Legitimasi hukum bergantung pada proses pemberian alasan (
reason-giving) di mana setiap warga negara berhak bertanya dan mengkritik kebijakan tanpa intimidasi (Habermas, 1996).
Karena itu pula, serangan fisik terhadap aktivis bukan hanya melukai individu, tetapi melukai harkat serta martabat negara hukum itu sendiri.
Teror sebagai PembungkamanSecara ilmiah, aktivitas diskursif melalui dunia maya termasuk media sosial adalah bagian dari ruang publik tandingan (
counter-public sphere).
Hal itu selaras dengan pemikiran Habermas, yang mencatat bahwa di era digital, warga negara menciptakan saluran informasi mandiri, ketika media arus utama atau lembaga parlemen dianggap telah terkooptasi kepentingan elit.
Berbagai gerakan demokrasi digital yang muncul ke publik, membuktikan bahwa kekuasaan komunikatif digital mampu mengakumulasikan kekuatan sipil secara pragmatis sesuai tema yang menjadi kepentingan bersama.
Teror air keras mengindikasikan serangan balik dari kelompok yang ingin melemahkan arena diskusi warga tersebut. Serangan ini bertujuan mengubah warga yang kritis kembali menjadi massa yang diam (
mass of silent) (Muthhar, 2020).
Menjaga Api DeliberasiKejadian teror air keras menjadi pengingat bahwa partisipasi bermakna (
meaningful participation) yang menjadi inti demokrasi tidak akan pernah terwujud selama rasa takut masih menghantui ruang publik.
Partisipasi bukan sekadar urusan administratif, layaknya mengisi daftar hadir di gedung legislatif, melainkan memastikan jaminan keamanan bagi setiap subjek diskursif untuk dapat secara terbuka menyuarakan argumennya.
Dengan perspektif Habermas, maka negara harus hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum positif, tetapi untuk melindungi proses deliberatif yang melahirkan hukum yang adil.
Jika teror fisik dibiarkan tanpa pengusutan tuntas, hal itu jelas menjadi pil pahit bagi demokrasi yang sedang menyusuri lorong kegelapan.
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung