Berita

Rektor IPDN Halilul Khairi (kanan). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

MINGGU, 15 MARET 2026 | 05:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang bisa benar-benar paham standar pelayanan minimum (SPM) bagi terpenuhinya hak-hak warga oleh hasil kerja pemerintah daerah.

"Ada dua kompetensi besar yang kami siapkan. Pertama tentang pemerintahan secara umum itu soal koordinasi, soal kebijakan-kebijakan nasional dan komunikasi di daerah. Kemudian yang kedua adalah hal yang bersifat teknis mengikuti program studinya," kata Rektor IPDN Halilul Khairi, dikutip Minggu 15 Maret 2026. 

Menurut Halilul, ada program studi (prodi) lingkungan publik dimana mahasiswa IPDN harus menguasai soal keuangan daerah. Namun prodi apapun, mahasiwa IPDN harus mengetahui soal pengetahuan pemerintahan secara umum yang disebut sebagai pengetahuan kepamongprajaan.


"Nah di situ mereka (mahasiswa) harus paham betul bagaimana SPM, bagaimana soal ketertiban umum bagaimana pembangunan daerah, bagaimana anggaran daerah. Meliputi semua urusan anggaran ke seluruh urusan pembangunan," kata Halilul. 

Halilul mengatakan, mahasiswa IPDN harus mengerti dan tahu cara bagaimana memenuhi SPM ini untuk pelayanan publik. Mahasiswa harus betul-betul menguasai pengetahuan itu, baru nanti mereka mengerti bidang prodi masing-masing, bidang teknis dari IPDN.

Halilul memastikan bahwa lulusan IPDN harus bisa mempersiapkan pemahaman tentang SPM itu wajib bagi pelayanan publik di pemerintahan daerah. Pemahaman itu sudah diajarkan kepada mahasiswa IPDN sejak awal, yang kemudian bisa ditranformasikan ke seluruh wilayah di Indonesia.

Menurut Halilul, IPDN juga selalu melakukan evaluasi-evaluasi pendidikan agar mereka (mahasiswa) memahami apa peran lulusan IPDN dan kehadirannya di jajaran pemerintah daerah bisa dirasakan manfaat pengetahuannya.

"Kami akui lulusan IPDN terbatas bila dibandingkan dengan tingkat kebutuhan aparatur di daaerah. Contohnya saja satu kabupaten dalam setahun hanya dapat alokasi satu atau dua orang untuk belajar di IPDN. Sementara jumlah pegawai daerah itu kan ada ribuan," ungkap Halilul.

Halilul menyebutkan jumlah aparatur di satu kabupaten saja jumlahnya bisa mencapai 6.000 pegawai. Sedangkan jumlah lulusan IPDN di satu daerah kabupaten paling hanya 60 sampai 100 orang. 

Sehingga pemahaman soal ilmu kepamongprajaan yang baik itu bisa dianggap bahwa lulusan IPDN jadi semacam trigger atau pemicu untuk menggerakkan pemahaman terhadap pegawai yang lain yang mungkin belum mendapat pencerahan.

"Kami di IPDN berfungsi sebagai knowledge provider atau penyedia pengetahuan, artinya kami tidak bertindak selaku implementing agency atau pihak yang mengimplementasikan kebijakan," kata Halilul. 

Halilul mengatakan, IPDN akan menyediakan knowlegde atau pengetahuan, rekomendasi kebijakan kepada stakeholder seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Itulah batasan IPDN, yakni menyediakan pengetahuan yang relevan," pungkas Halilul.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya