Berita

Ilustrasi

Politik

Al Araf: Tidak Ada Alasan Memisahkan Pidana Ekonomi di Luar KUHP

SABTU, 14 MARET 2026 | 22:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada alasan dan argumentasi objektif untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus. 

Begitu dikatakan Ketua Centra Initiative Al Araf mengomentari munculnya kabar bakal diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerpppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Dalam rancangannya, dijelaskan Al Araf, RPerppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, RPerppu tersebut mencakup sebanyak 18 UU yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.


Sambungnya, RPerppu tersebut juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh Jaksa Agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola.

"Bagi kami, upaya Kejaksaan Agung RI merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan Konstitusional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," kata Al Araf, Sabtu 14 Maret 2026.

Al Araf juga memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam RPerppu tersebut seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan. 

Kata dia, Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya alasan dasar dari RPerppu tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus. 

Masih kata Al Araf, Ketidakjelasan lainnya adalah identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas yang pelaksanaannya akan dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara.

Menurutnya, identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang pidana, sebagai tindak pidana ekonomi dilakukan secara tidak cermat, tanpa dasar dan argumentasi yang jelas.

"Sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, misal UU Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya