Berita

Ilustrasi

Politik

Al Araf: Tidak Ada Alasan Memisahkan Pidana Ekonomi di Luar KUHP

SABTU, 14 MARET 2026 | 22:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada alasan dan argumentasi objektif untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus. 

Begitu dikatakan Ketua Centra Initiative Al Araf mengomentari munculnya kabar bakal diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerpppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Dalam rancangannya, dijelaskan Al Araf, RPerppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, RPerppu tersebut mencakup sebanyak 18 UU yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.


Sambungnya, RPerppu tersebut juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh Jaksa Agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola.

"Bagi kami, upaya Kejaksaan Agung RI merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan Konstitusional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," kata Al Araf, Sabtu 14 Maret 2026.

Al Araf juga memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam RPerppu tersebut seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan. 

Kata dia, Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya alasan dasar dari RPerppu tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus. 

Masih kata Al Araf, Ketidakjelasan lainnya adalah identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas yang pelaksanaannya akan dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara.

Menurutnya, identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang pidana, sebagai tindak pidana ekonomi dilakukan secara tidak cermat, tanpa dasar dan argumentasi yang jelas.

"Sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, misal UU Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya