Berita

Diskusi publik bertajuk “Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” di Universitas Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

SABTU, 14 MARET 2026 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sudah menjadi keharusan untuk meninjau ulang naskah rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi publik bertajuk “Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” di Universitas Sumatera Utara. 

Hussein Ahmad mengatakan, raperpres tersebut berpotensi memperluas kewenangan TNI, bahkan melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. 


"Dalam rancangan aturan tersebut, TNI berpotensi diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk dalam melakukan penangkapan, penindakan, hingga pemulihan," ujar Hussein dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Maret 2026.

Kata dia, kewenangan yang luas tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan akan mengancam kebebasan sipil dan demokrasi dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. 

Hussein menegaskan bahwa pendekatan penanggulangan terorisme tetap berada dalam kerangka hukum sebagaimana diatur dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menilai bahwa langkah Presiden dalam mendorong lahirnya Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak menempatkan militer pada fungsi dan urgensi yang tepat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, dalam kerangka negara demokrasi, fungsi utama militer adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, bukan menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat sipil seperti kepolisian. 

"Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negeri yang selama ini menjadi domain institusi sipil," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya