Berita

Diskusi publik bertajuk “Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” di Universitas Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

SABTU, 14 MARET 2026 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sudah menjadi keharusan untuk meninjau ulang naskah rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi publik bertajuk “Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” di Universitas Sumatera Utara. 

Hussein Ahmad mengatakan, raperpres tersebut berpotensi memperluas kewenangan TNI, bahkan melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. 


"Dalam rancangan aturan tersebut, TNI berpotensi diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk dalam melakukan penangkapan, penindakan, hingga pemulihan," ujar Hussein dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Maret 2026.

Kata dia, kewenangan yang luas tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan akan mengancam kebebasan sipil dan demokrasi dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. 

Hussein menegaskan bahwa pendekatan penanggulangan terorisme tetap berada dalam kerangka hukum sebagaimana diatur dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menilai bahwa langkah Presiden dalam mendorong lahirnya Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak menempatkan militer pada fungsi dan urgensi yang tepat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, dalam kerangka negara demokrasi, fungsi utama militer adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, bukan menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat sipil seperti kepolisian. 

"Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negeri yang selama ini menjadi domain institusi sipil," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya