Berita

Diskusi publik bertajuk “Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” di Universitas Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

SABTU, 14 MARET 2026 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sudah menjadi keharusan untuk meninjau ulang naskah rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi publik bertajuk “Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” di Universitas Sumatera Utara. 

Hussein Ahmad mengatakan, raperpres tersebut berpotensi memperluas kewenangan TNI, bahkan melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. 


"Dalam rancangan aturan tersebut, TNI berpotensi diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk dalam melakukan penangkapan, penindakan, hingga pemulihan," ujar Hussein dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Maret 2026.

Kata dia, kewenangan yang luas tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan akan mengancam kebebasan sipil dan demokrasi dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. 

Hussein menegaskan bahwa pendekatan penanggulangan terorisme tetap berada dalam kerangka hukum sebagaimana diatur dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menilai bahwa langkah Presiden dalam mendorong lahirnya Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak menempatkan militer pada fungsi dan urgensi yang tepat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, dalam kerangka negara demokrasi, fungsi utama militer adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, bukan menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat sipil seperti kepolisian. 

"Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negeri yang selama ini menjadi domain institusi sipil," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya