Berita

Diskusi publik bertajuk “Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” di Universitas Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

SABTU, 14 MARET 2026 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sudah menjadi keharusan untuk meninjau ulang naskah rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi publik bertajuk “Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” di Universitas Sumatera Utara. 

Hussein Ahmad mengatakan, raperpres tersebut berpotensi memperluas kewenangan TNI, bahkan melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. 


"Dalam rancangan aturan tersebut, TNI berpotensi diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk dalam melakukan penangkapan, penindakan, hingga pemulihan," ujar Hussein dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Maret 2026.

Kata dia, kewenangan yang luas tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan akan mengancam kebebasan sipil dan demokrasi dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. 

Hussein menegaskan bahwa pendekatan penanggulangan terorisme tetap berada dalam kerangka hukum sebagaimana diatur dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menilai bahwa langkah Presiden dalam mendorong lahirnya Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak menempatkan militer pada fungsi dan urgensi yang tepat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, dalam kerangka negara demokrasi, fungsi utama militer adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, bukan menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat sipil seperti kepolisian. 

"Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negeri yang selama ini menjadi domain institusi sipil," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya