Berita

Diskusi publik bertajuk “Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” di Universitas Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

SABTU, 14 MARET 2026 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sudah menjadi keharusan untuk meninjau ulang naskah rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi publik bertajuk “Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” di Universitas Sumatera Utara. 

Hussein Ahmad mengatakan, raperpres tersebut berpotensi memperluas kewenangan TNI, bahkan melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. 


"Dalam rancangan aturan tersebut, TNI berpotensi diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk dalam melakukan penangkapan, penindakan, hingga pemulihan," ujar Hussein dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Maret 2026.

Kata dia, kewenangan yang luas tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan akan mengancam kebebasan sipil dan demokrasi dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. 

Hussein menegaskan bahwa pendekatan penanggulangan terorisme tetap berada dalam kerangka hukum sebagaimana diatur dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menilai bahwa langkah Presiden dalam mendorong lahirnya Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak menempatkan militer pada fungsi dan urgensi yang tepat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, dalam kerangka negara demokrasi, fungsi utama militer adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, bukan menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat sipil seperti kepolisian. 

"Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negeri yang selama ini menjadi domain institusi sipil," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya